Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KCW Minta KPK Juga Selidiki Dugaan Gratifikasi Jual Beli Izin Tambang Pasir Laut di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 24-07-2019 | 19:17 WIB
tugboat-pasir2.jpg Honda-Batam
Kapal tagboat pengangkut tambang pasir laut Provinsi Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - LSM Kepri Corruption Watch (KCW) Kepri meminta penyidik KPK juga menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi, jual beli "kapling" titik koordinat tambang pasir laut di Provinsi Kepri.

Pendiri dan penggagas LSM KCW Kepri, Abdul Hamid dan Laode Kamaruddin mengatakan, dugaan jual beli pencadangan, pemanfaatan ruang laut untuk kawasan pertambangan pasir laut di Kepri, sudah berlangsung sebelum Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038 diserahkan Pemerintah Provinsi Kepri ke DPRD untuk dibahas.

"Kami meminta KPK tidak hanya menyidik dugaan gratifikasi pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut untuk reklamasi. Tetapi juga menyasar dugaan suap dan gratifikasi jual beli titik koordinat pemanfaatan ruang laut di Kepri, untuk lokasi kawasan pertambangan pasir yang diduga sejumlah izin prinsipnya, sudah dikeluarkan Pemprov Kepri," sebut Abdul Hamid, Selasa (24/7/2019).

Abdul Hamid menjelaskan, data yang diperoleh KCW, dugaan suap dan gratifikasi pengkaplingan titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir di laut Provinsi Kepri ini, sudah berlangsung sebelum Ranperda RZWP3K disampaikan pemerintah ke DPRD Kepri pada Kamis (13/9/2018) lalu.

"Indikasi modusnya, setelah pembagian kapling titik koordinat WIUP tambang pasir dilakukan, selanjutnya adalah pencadangan atau legalisasi pemanfaatan kawasan titik koordinat yang sudah dikapling tersebut di Perda RZWP3K agar dapat dimanfaatkan," ujarnya.

Selama ini, tambah Laode, dinas terkait yang berhubungan dengan investasi dan perizinan di Kepri, seperti Dinas Kelautan Perikanan (DKP), Dinas ESDM dan Pertambangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri, juga sangat tertutup dan tidak pernah transparan, mempublikasikan berapa rekomendasi dan izin investasi perusahaan tambang pasir dan tambang lainya, yang dikeluarkan Pemprov Kepri.

"Harapan kita, KPK dapat menyasar dan menelusuri izin-izin prinsip pemanfaatan ruang laut untuk pertambangan pasir ini di DPMPTSP Kepri dan DKP Kepri," harapnya.

Editor: Yudha