Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penuntasan Pesangon Nutune Masih Tunggu Audit
Oleh : Ocep/Gokli
Rabu | 28-03-2012 | 17:00 WIB

BATAM, batamtoday - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mengakui telah menjalin kesepakatan dengan manajemen PT Nutune terkait besaran uang pesangon karyawan perusahaan tersebut.

Namun demikian, Suprapto, Sekretaris Konsulat FSPMI Batam menegaskan bahwa pihaknya masih tetap memperjuangkan uang pesangon karyawan dengan besaran 2N, sesuai tuntutan awal.

Selaku organisasi yang mewakili pihak pekerja PT Nutune, FSPMI katanya meyakini dan memiliki data bahwa PT Nutune berhenti beroperasi karena diakuisisi oleh perusahaan lain, bukan lantaran bangkrut.

“Tapi kita masih menunggu hasil auditor yang nantinya memastikan apakah PT Nutune itu bangkrut karena merugi atau sebenarnya tidak bangkrut tapi berhenti operasi karena diakuisisi,” ujarnya, Rabu (28/3/2012).

Hasil audit itu lah yang akan memastikan besaran uang pesangon yang harus dibayar oleh perusahaan kepada 247 karyawannya.

Jika PT Nutune dinyatakan bangkrut, maka pembayaran pesangon tetap dengan besaran 1N+2, namun jika dinyatakan tidak bangkrut atau berhenti operasi karena diakusisi perusahaan lain maka manajemen harus membayar pesangon karyawan sebesar 2N.

Proses audit itu sendiri akan dilakukan oleh auditor independen dan diawasi langsung oleh Disnaker, manajemen dan wakil pekerja.

Adapun proses audit tersebut akan berlangsung selambatnya dalam tiga bulan kedepan.

Hal itu menjadi kesepakatan lain dalam perundingan antara FSPMI dengan manajemen PT Nutune, kemarin.

Kesepakatan berikutnya adalah diwajibkannya pihak manajemen PT Nutune menyediakan uang jaminan (bank guaranty) guna memastikan pemenuhan seluruh uang pesangon, jika nantinya harus membayar dengan besaran 2N.

Pada sisi lain, pihak pekerja juga sepakat tidak akan melakukan unjuk rasa dan penahanan penjualan aset penjualan sepanjang proses audit tersebut dilakukan.