Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dianggap Langgar Sumpah Jabatan

Mendagri akan Pecat Dahlan Jika Masih Tolak Kenaikan BBM
Oleh : surya
Rabu | 28-03-2012 | 15:34 WIB
gamawan-fauzi.jpg Honda-Batam

Mendagri Gamawan Fauzi

JAKARTA-batamtoday - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta seluruh kepala daerah mendukung kenaikan harga bahan bakar (BBM) yang akan diberlakukan mulai Minggu (1/4) mendatang. Jika ada kepala daerah yang masih menolak kenaikan BBM, dan tidak mau menyalurkan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), maka yang bersangkutan dianggap melanggar sumpah jabatan.

"Jangan ada kepala daerah yang menyatakan tidak setuju karena ini sebuah sumpah. Sumpah kepala daerah taat dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, itu bukan hanya undang-undang, tetapi juga peraturan pemerintah dan keputusan presiden," kata Mendagri di Jakarta kemarin.

Menurut Mendagri, kepala daerah baik itu gubernur, bupati atau walikota terikat pada sumpah jabatan untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah baik di pusat dan daerah. Kebijakan untuk menaikkan BBM itu, kata Mendagri, merupakan kebijakan pemerintah yang harus didukung oleh para kepala daerah.

”Saya masih mendengar ada kepala daerah yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM dan membagikan BLSM selama sembilan untuk masyarakat miskin, bahkan ikut-ikutan demo. Sesuai UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) bahwa kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar sumpah jabatan. Menolak kebijakan itu sama saja melanggar sumpah jabatan," katanya.

Gamawan menegaskan, sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak mengambil kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat terkait BBM. Seluruh kepala daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak pada tanggal 1 April mendatang serta program sosial BLSM sebagai kompensasi atas kenaikan BBM.

Mendagri menilai, jika ada kepala daerah yang ingin menyalurkan aspirasi tentang kebijakan kenaikan BBM, bisa disalurkan oleh partai poltik (parpol) pengusungnya, atau partai yang menjadi naungan kepada daerah tersebut. Berdasarkan UU Pemda, kepala daerah diberikan hak untuk melaksanakan kebijakannya sendiri dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah. Namun menyangkut kebijakan nasional, pemerintah daerah harus tunduk kepada pemerintah pusat.
  
"Di dalam NKRI, presiden pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintah dan menyerahkan sebagian kewenangannya dalam bentuk otonomi kepada kepala daerah. Karena itu, jika ia sudah menjadi kepala daerah, dia harus menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintah nasional, dengan demikian dia harus tunduk kepada keputusan-keputusan tingkat nasional, tidak bisa membuat kebijakan sendiri," tegas Mendagri.

Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah menyatakan menolak kenaikan BBM, salah satu diantaranya adalah Walikota Batam Ahmad Dahlan yang merupakan kader Partai Demokrat. Ahmad Dahlan menyatakan mendukung penolakan kenaikan harga BBM saat menerima perwakilan buruh di kantor Waliota Batam, Rabu (21/3/2012) lalu, saat buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

"Saya akan sampaikan ke pusat bahwa warga Batam menolak pengurangan subsidi BBM. Saya akan sampaikan langsung ke Bapak Presiden," kata Ahmad Dahlan kala itu.

Kepala daerah lain yang menyatakan menolak adalah Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Wakil Walikota Surabaya Bambang DH. Hadi Rudyatmo dan Bambang DH tidak hanya sekedar menyatakan menolak kenaikkan BBM secara lisan saja, namun mereka memimpin aksi unjuk rasa di daerahnya masing-masing bersama mahasiswa, buruh dan elemen masyarakat lainnya.