Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa dan M Yunus Sudah Teken Berita Acara

Permohonan PK Terpidana Pemilu di Batam akan Dikirim ke Mahkamah Agung
Oleh : Gokli
Senin | 22-07-2019 | 11:30 WIB
yy-pk.png Honda-Batam

PKP Developer

Terpidana Pemilu Muhammad Yunus saat mengajukan permohonan PK ke majelis hakim PN Batam, Rabu (17/7/2019). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Pemilu, Muhammad Yunus ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Negeri (PN) Batam telah selesai.

Bahkan, hari ini, Senin (22/7/2019) jaksa (termohon) dan M Yunus (pemohon) telah menandatangani berita acara pengiriman berkas yang dilakukan di persidangan. "Tadi kita (pemohon dan termohon) hanya menandatangani berita acara pengiriman berkas aja. Soal permohonan dan tanggapan atas PK itu sudah diajukan pada sidang sebelumnya," kata jaksa Karya So Immanuel Grot, saat ditemui di PN Batam.

Disinggung mengenai tanggapan jaksa yang diajukan atas permohonan PK terpidana Pemilu, Noel, panggilan akrap Karya So Immanuel Grot, menyarankan untuk melakukan kofirmasi langsung ke pimpinannya dalam hal ini Kasi Pidana Umum.

"Saya takut salah ngomong, langsung ke pimpinan saja. Intinya tanggapan kami sesuai UU Pemilu dan aturan lain seperti Perma yang membatasi mengenai kasasi dan upaya hukum lain dalam kasus Pidana Pemilu," jelasnya.

Sebelumnya, M Yunus--Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Kota Batam--mengajukan PK ke PN Batam pada Kamis (4/7/2019), setelah adanya putusan PT Pekanbaru yang menyatakan dirinya bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan, masa percobaan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan.

M Yunus menunjukkan beberapa novum (bukti baru) kepada majelis hakim, yakni akta kesaksian para saksi di PN Batam, terutama Hubertus, keterangan Panwas Kelurahan Mangsang, Ketua PPS Kelurahan Mangsang, dan anggota KPPS Kelurahan Mangsang.

"Ini ada video kesaksian Hubertus juga yang baru kami dapatkan. Sebelumnya belum dijadikan alat bukti," ungkap M Yunus kepada majelis hakim.

Editor: Surya