Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidangkan Permohonan PK Pidana Pemilu, PN Batam Langgar Perma Nomor 1 Tahun 2018?
Oleh : Gokli
Kamis | 18-07-2019 | 10:28 WIB
010101_sidang_pk_yunus01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terpidana Pemilu Muhammad Yunus saat mengajukan permohonan PK ke majelis hakim PN Batam, Rabu (17/7/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menggelar sidang perdana pemeriksaan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Pemilu Muhammad Yunus, Rabu (17/7/2019).

Sidang pemeriksaan berkas PK terpidana Pemilu tersebut disinyalir telah melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Di mana pada pasal 3 ayat (8) ditegaskan, 'putusan pengadilan tinggi merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Di sisi lain, PK yang merupakan upaya hukum luar biasa bisa diajukan pihak terdakwa (perkara pidana) dan termohon atau pemohon (perkara perdata) sepanjang ada novum (bukti baru) yang belum pernah masuk dalam perkara yang sudah diadili dan diperiksa.

Adapun PK yang diajukan terdakwa Muhammad Yunus atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menyatakan terdakwa Muhammad Yunus--Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Kota Batam pada Pemilu 2019--terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Peserta Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara tidak langsung'. Atas perbuatannya, Muhammad Yunus dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.

Sidang permohonan PK tersebut merupakan yang pertama di Indonesia dari sekian banyak pidana Pemilu di tahun 2019 ini.

Setelah sidang perdana, majelis hakim Renni Pitua Ambarita, Martha Napitupulu dan Egi Novita akan kembali menggelar sidang pada Senin (22/7/2019). Di sana, majelis hakim akan memberikan penjelasan atas permohonan PK itu.

Editor: Surya