Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing di Universitas Karimun

Mahasiswa Adukan Persoalan ke Gubernur Kepri
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 28-03-2012 | 12:37 WIB
sani.JPG Honda-Batam

Gubernur HM Sani.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lima mahasiswa yang tergabung dalam Rescue Team Universitas Karimun (UK) mengadukan persoalan yang terjadi di universitas tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani di Tanjungpinang, Rabu (28/3/2012) sekitar pukul 9.00 WIB pagi tadi. 

Kelima mahasiswa UK itu masing-masing Maulinawati, Hendra Yaninovriyanto, Rima Auditia Lestari, Rizka Azyanti dan Leli Triana menemui HM Sani mewakili sekitar 80 mahasiswa yang tergabung dalam Rescue Team UK. 

Kepada HM Sani, Maulinawati menyampaikan berbagai persoalan dan carut marut yang terjadi di kampusnya. Dia mengatakan sejak diterima sebagai mahasiswa program studi (prodi) PGSD di Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UK pada tahun 2008, diketahui baru pada 2011 lalu, prodi yang dimasukinya itu mendapatkan izin dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti). 

"Praktis selama 3 tahun dari 2008 hingga 2010, status kemahasiswaan kami dipertanyakan alias bodong dengan tidak adanya izin yang dikantongi UK atas prodi PGSD," kata Maulinawati kepada HM Sani. 

Atas hal tersebut, Maulinawati bersama 80 orang mahasiswa lainnya menuntut ganti rugi kepada biaya yang dikeluarkan selama kuliah antara tahun 2008 hingga 2010. 

Selain itu, dia bersama 80 mahasiswa lainnya menuntut ganti rugi immateril yakni waktu yang terbuang atas bodongnya status dari prodi yang dimasukinya dan jenjang karier yang tertunda. 

"Kami menuntut ganti rugi Rp1 miliar kepada pengelola per mahasiswa atas carut-marut ini," kata dia.

Menurutnya tuntutan itu sangat masuk akal dan sesuai dengan UU nomo 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 71 ayat 2 yang menyebutkan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  

Selain itu, lanjutnya, mahasiswa juga meminta agar tugas pokok dan fungsi Rektor UK dikembalikan serta manajemen universitas harus diperbaharui dengan mengganti staf yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkompeten. 

Menanggapi tuntuntan mahasiswa tersebut, HM Sani yang didamping Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Yatim Mustafa, berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan kekisruhan di Kampus UK ini. 

"Secepatnya akan saya panggil dan selesaikan permasalahan ini," janji Sani. 

Sani juga mengatakan seharusnya Bupati Karimun menyelesaikan persoalan ini tanpa harus ke provinsi. 

"Ini domain Bupati, harusnya dia bisa menyelesaikan tanpa harus ke saya," tegas Sani.