Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Alokasikan Anggaran Khusus

Baleg Bahas RUU Daerah Kepulauan Secara Komprehensif
Oleh : surya
Rabu | 28-03-2012 | 10:38 WIB

JAKARTA-batamtoday-Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini sedang membahas secara komprehensif Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang akan memajukan daerah kepulauan sejajar daerah-daerah lain di Indonesia yang ada di daratan.

Bentuk memajukan itu, adalah mengalokasi anggaran secara khusus antara lain untuk peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan melindungi hukum adat istiadat mereka.

Hal itu disampaikan Anggota Baleg Alex Litay dari F-PDIP saat RDP dengan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membahas RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Selasa (27/3/2012).

"Hal ini terkait dengan apa yang disampaikan perwakilan dari pemerintah yang menanyakan, apakah RUU ini betul-betul diperlukan, mengingat sudah banyak regulasi-regulasi lain yang terkait dengan hal tersebut. Saya jawab perlu, karena akan secara komprehensi memajukan daerah.  RUU ini tidak hanya bicara tentang angka dalam arti anggaran yang akan dialokasikan untuk daerah kepulauan, tapi lebih jauh dari itu RUU ini juga menyangkut kepentingan seluruh masyarakat di daerah kepulauan baik pendidikannya, kesehatannya termasuk hukum adatnya," kata Alex Litay.

Alex berharap agar peningkatan anggaran untuk daerah kepulauan akan tetap ada dengan adanya UU Daerah Kepulauan. "Daerah kepulauan tidak mau diperlakukan sama dengan daratan. Ada hal yang berbeda karena karakteristik daerahnya berbeda. Dan ini tidak cukup hanya dianggarkan di APBN saja, tapi harus dengan undang-undang," katanya.

Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Anna Muawanah dari F-PKB itu, wakil dari Kemendagri, Zubaidi mengatakan, pemerintah setuju untuk memperhatikan sungguh-sungguh tujuh provinsi daerah kepulauan. Namun, ia mengingatkan sudah ada beberapa regulasi yang mengatur hal ini, dikuatirkan akan berbenturan antara peraturan perundangan satu dengan lainnya.

Zubaidi menilai, jika hanya melibatkan Kemendagri dan KKP dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini, serta tanpa melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian lain tentu akan sulit dalam pelaksanaan di lapangannya terutama mengenai alokasi anggarannya.

"Kenapa tidak pada saat perumusan itu ada kesepakatan mengalokasikan untuk daerah kepulauan, tidak harus dalam bentuk perumusan UU karena hanya melibatkan dua kementerian saja. Dalam hal ini, perlu melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian terkait lainnya," ujar Zubaidi.

Kemendagri menilai, UU Daerah Kepulauan tidak diperlukan karena dikuatirkan justru menimbulkan persoalan baru, karena pembahasannya tanpa pertimbangan yang matang. Zubaidi mengusulkan, untuk memajukan daerah kepulauan tidak perlu melahirkan UU baru, cukup diusulkan dalam pembahasan APBN dengan UU yang sudah ada. 

"Cukup ruwet mengangkat tujuh daerah kepulauan dari ketertinggalannya, meskipun ada politcal will dari pemerintah, tapi kalau sektor-sektor lain tidak mendukung akan menimbulkan persoalan baru," katanya.

Sedangkan Direktur Pulau-pulau Kecil dan Pesisir KKP Agus Dermawan mengatakan, perlu menjaga keseimbangan dan keadilan bagi daerah lain yang memiliki laut, tapi tidak masuk kategori daerah kepulauan."Rumusan ini yang harus kita dudukkan, kalau menambah kewenangan kelautan hanya di daerah kepulauan saja tentu akan mengundang kecemburuan bagi daerah lain yang memiliki laut akan menuntut hak yang sama," kata Agus.

Menurut Agus, disini pentingnya mencari formula yang pas untuk memajukan daerah kepulauan, apakah perlu melahirkan UU tersendiri atau cukup mengacu pada UU Pemerintahan Daerah. "Disinilah perlunya mencari formula yang pas untuk menseimbangkan hal itu. Apakah perlu melahirkan UU atau dimamsukkan dalam perubahan dalam perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Menanggapi hal itu, wakil ketua Baleg Anna Mu`awanah mengatakan, Baleg memandang perlu pihak terkait seperti kementerian keuangan, bakosurtanal, badan kerjasama antara provinsi, kementerian dalam negeri, serta kementerian kelautan dan perikanan untuk secara khusus membahas cara penghitungan alokasi dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) untuk daerah kepulauan.