Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Digiring ke Mobil Tahanan, Andi Cori Pertanyakan Penadah Plat Besi Jembatan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 16-07-2019 | 17:04 WIB
duo-andi.jpg Honda-Batam
Penyidik Polda Kepri saat menggiring Andi Cori dan Andi Usman ke Kejari Kepri untuk limpahan Tahap II, Selasa (16/7/2019). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Andi Cori Patahuddin, otak pelaku pencurian plat baja di Jembatan Dompak, Tanjungpinang, mempertanyakan keberadaan penadah dalam perkara yang dihadapinya.

Hal itu diungkapkan Andi Cori saat dirinya digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (16/7/2019), untuk dilakukan penahanan menyusul pelimpahan tahap II dari Polda Kepri.

"Saya mempertanyakan kemana pasal 480 KUHP (penadah), saya pertanyakan itu," kata Andi Cori.

Cori juga menyebutkan, sebagai seorang laki-laki dirinya harus dapat mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya. "Saya ditahan karena saya laki-laki, di penjara kan gak mati. Bener kan, masih ada Allah," katanya.

Di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya hanya menerima berkas penuntutan dari penyidik Polda Kepri. Terkait penadah dalam kasus tersebut dapat diungkapkan tersangka dalam persidangan.

"Nanti fakta persidangan akan ada perkembangan. Apabila ada bukti baru tentunya kita serahkan kepada penyidikan," tutupnya.

Menurutnya, siapapun yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ia berharap dapat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Editor: Yudha