Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Lingga Sita Lima Ton BBM Ilegal
Oleh : Juhari/Ocep
Selasa | 27-03-2012 | 15:52 WIB
BBM_ilegal_di_lingga.JPG Honda-Batam

BBM ilegal hasil sitaan Polres Lingga dari pemilik kios.

LINGGA, Batamtoday –  Polres Lingga telah menyita sebanyak lima ton BBM yang diduga ilegal dari tujuh pemilik kios pengencer yang ada di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Moch Khozin, Selasa ( 27/3/2012 ), mengatakan dari 5 ton lebih hasil sitaan yang telah dilakukan selama dua hari, terdiri tiga jenis BBM diantaranya tiga ton Solar, 1,5 ton Kerosin dan 1 ton Premium.

Ketujuh orang tersangka penimbunan yang ditangkap polisi dalam penyitaan itu mengaku berencana untuk menjual BBM setelah harga naik.

Namun ada pula dari mareka yang mengatakan akan menggunakannya sendiri.

Adapun mereka yang mengaku akan menjualnya menjelaskan bahwa satu botol kemasan aqua yang berisikan 1,2 liter dihargai Rp25 ribu.

Upaya penertiban tersebut, lanjut Kapolres, tidak hanya berhenti sampai disini, namun akan terus dilakukan sampai satu bulan mendatang.

"Kita mengimbau para pelaku usaha BBM hendaknya jangan melakukan penimbunan karena selaian melanggar aturan juga dapat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran dan pencurian," ungkapnya kepada batamtoday.

Sementara itu, tujuh orang tersangka yang masing-masing bernama Udin,  Tengku, Apen, Ahwa, Eva, fatimah dan Indra hingga kini masih diproses pihak Polres Lingga.