Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hukum Tak Tumpul dengan Kebaikan Masa Lalu
Oleh : Redaksi
Senin | 15-07-2019 | 11:40 WIB
darwis-opini.jpg Honda-Batam
Darwis.

Oleh: Darwis

Wall beranda di beberapa media sosial selama satu pekan ini dipenuhi dengan warta yang begitu seksi menurut saya, yaitu warta berita ditetapkannya Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu karena telah salah dalam menggunakan kewenangan dan jabatan.

Kejadian seperti ini bukan pertama kali dan bukan juga hanya terjadi di provinsi kita tercinta ini. Kejadian serupa juga pernah terjadi di beberapa daerah yang lainnya, di mana Kepala Daerah-nya terjerat dan terjerumus pada kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi. Dan berakhir pada pemberhentian dan mendapat gelar baru sebagai tahanan.

Bicara tentang korupsi, secara sederhananya saya simpulkan adalah, segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk memperkaya diri pribadi yang sifatnya memiliki potensi merugikan.

Dengan hadirnya gerakan-gerakan yang sifatnya memberikan simpatik diharapkan tidak mengurangi keputusan hukum. Dukungan moril yang lahir hari ini merupakan hasil pertimbangan bahwa beliau juga pernah berbuat dan berjasa di Provinsi kepri.

Namun tetap saja proses hukum harus ditegakkan. Agar bisa kita jadikan pembelajaran untuk tetap berada digaris control kita terhadap jalanannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau.

Mungkin ini adalah berita duka yang harus kita terima semuanya sebagai masyarakat Kepri, dan kejadian ini juga merupakan kegagalan bagi kita semua dalam menjalankan peran dan fungsi kita untuk saling mengingatkan. Besar harapan saya dari peristiwa yang telah terjadi hari ini dijadikan pembelajaran bagi koruptor yang mungkin saja masih bisa bersembunyi dan terhindar dari pantauan. Mengabdi dan bekerjalah dengan ikhlas, amanah dan sumpah setia yang telah diucapkan untuk mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi menyatu dipundakmu.

Kita semua berharap hukum dinegara kita tegak setegak tegaknya, tidak ada lagi kata-kata yang mengatakan bahwa hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah. Tidak ada lagi yang mengatakan bahwa hukum itu bisa diperjual belikan, dan tidak ada lagi yang mengatakan bahwa hukum itu memandang kasta ataupun golongan.

Melihat pemberitaan atas kejadian hari ini, di mana adanya gerakan-gerakan simpatik yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang sedang menjalani proses hukum, semoga tidak menjadi gerakan yang sifatnya pembelaan, karena jika sifatnya tersebut suatu pembelaan akan berdampak terhadap sudut pandang awam terhadap hukum itu sendiri, karena sejauh ini Gubernur kita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berikut ada beberapa point kutipan tentang dampak dari korupsi oleh Muhammad Nur Ikhsan Arifandi dalam Blog-nya:

Dampak Korupsi

Korupsi memiliki pengaruh yang negatif bagi suau negara. Akibat dari tindak korupsi tersebut memiliki dampak yang sangat berpengaruh bagi negara. Berikut dampak dari korupsi.

1. Dampak Terhadap Ekonomi
Ekonomi berfunsi sebagai faktor terpenting bagi masyarakat. Apabila korupsi sudah masuk pada perekonomian negara mana mungkin bisa makmur masyaraktnya jikalau semua proses ekonomi dijalankan oleh oknum yang korup. Hasil dari dampak korupsi terhadp ekonomi yakni:

  • Lambatnya Pertumbuhan ekonomi dan Investasi;
  • Turunya Produktifitas;
  • Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa;
  • Menurunnya Pendapatan Negara dari Sektor Pajak;
  • Meningkatnya Hutang Negara.

2. Dampak Sosial dan Kemiskinan Rakyat
Dari dampak sosial dan Kmiskinan Rakyat akan menybabkan:

  • Mahalnya harga jasa dan pelayanan publik;
  • Lambatnya pengentasan kemiskinan rakyat;
  • Akses bagi masyarakat sangat terbatas;
  • Bertambahnya anka kriminalitas.

3. Runtuhnya Otoritas Pemerintahan
Penyebab dari runtuhnya otoritas pemerintahan yakni:

  • Matinya Etika Sosial Politik

Para wakil rakyat sudah tidak dapat dipercaya sebagai pelindung rakyat, karna mereka hanya memikirkan anak buah mereka jika salah satu dari mereka melakukan tindak korupsi dengan kekuatan politiknya mereka akan melakukan berbagai cara untuk menyelamatkannya.

  • Tidak Berlakunya Peraturan dan Perundng Undangan

Peraturan perundang undangan tidak lagi berlaku karna, kebanyakan para pejabat tinggi, pemegang kekuasaan atau hakim sering kali dijumpai bahwa mereka mudah sekali terbawa oleh hawa nafsu mereka. dan juga sering kali semua permasalahan selalu diselesaikan dengan korupsi.

4. Dampak Terhadap Polittik dan Demokrasi
Dari dampak terhadap politik dan demokrasi tersebut menghasilkan:

  • Munculnya kepemimpinan yang korup;
  • Hilangnya kepercayaam publik pada demokrasi;
  • Menguatnya system politik yang dikuasai oleh pemilik modal;
  • Hancurnya kedaulatan rakyat.

5. Dampak Terhadap Penegak Hukum
Korupsi terhadap penegak hukum dapat melemahkan suatu pemerintahan. bahwasanya setiap pejabat atau pemegang kekusaan memiliki peran penting dalam membangun suatu negara, apabila pejabat sudah melalaikan kewajibannya maka yang akan terjadi yakni:

  • Fungsi pemerintahan tidak berjalan dengan baik;
  • Masyarakat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.

6. Dampak terhadap Pertahanan dan keamanan
Dampak terhadap pertahanan dan keamanan mengakibatkan:

  • Lemahnya alusistra (senjata) dan SDM;
  • Lemahnya garis batas negara;
  • Menguatnya kekerasan dalam masyarakat.

7. Dampak Terhadap Lingkungan
Dampak korupsi terhadap lingkungan dapat menyebabkan:

  • Menurunya kualitas lingkungan;
  • Menurunnya kualitas hidup.

Semoga bahtera Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau ke depannya mengalami perbaikan, tetap tegap dengan slogan 'Berpancang Amanah Bersauhkan Marwah'. Dan Provinsi Kepulauan Riau dinahkodai oleh pemimpin yang sadar akan hukum dan mengerti akan konsekuensi dalam menjalankan amanahnya dan murni mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat Kepri.

Penulis adalah masyarakat Provinis Kepulauan Riau.