Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Guru SD di Batam Mengaku Konsumsi Sabu untuk Tambah Stamina Mengajar
Oleh : Redaksi
Jumat | 12-07-2019 | 10:18 WIB
guru-sabu.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa oknum guru SD usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (11/7/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua oknum guru SDN 004 Batuaji yang tertangkap petugas BNNP Kepri, beberapa waktu lalu saat pesta sabu, tak membantah dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/7/2019).

Ironisnya, salah seorang terdakwa Irawan Nurdiansyah mengaku memakai sabu untuk menambah stamina dalam melakukan aktivitas sehara-hari, termasuk mengajar. Hal itu dia sampaikan, setelah majelis hakim, Muhammad Chandra, Efrida dan Jasael, meminta tanggapan terdakwa Irawan Nurdiansyah dan Khairil Amri terhadap dakwaan jaksa melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Sudah 4 tahun saya mengkonsumsi sabu. Ini semata-mata untuk menambah stamina dalam melakukan aktivitas sehari-hari sebagai seorang guru," kata terdakwa Irawan Nurdiansyah.

Sabu yang mereka gunakan itu, kata terdakwa Irawan dibeli dari Kampung Aceh, Mukakuning sehara Rp 250-300 ribu/Gram.

Mendengar pengakuan terdakwa ini mengagetkan majelis hakim. Bahkan, kata majelis, seharusnya terdakwa yang berprofesi sebagai guru memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya, bukan malah contoh buruk.

"Anda kan seorang guru, harus memberikan contoh yang baik bagi anak didik. Ini malah pakai sabu," kesal M Chandra.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Karya So Immanuel Grot, diuraikan bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas BNNP Kepri saat pesta sabu di rumah dinas SDN 004 Batuaji. Dari tangan terdakwa juga diamankan barang bukti sabu seberat 0,9 Gram yang disimpan di dalam boneka.

Setelah pembacaan surat dakwaan, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan untuk mendengar keterangan saksi-saksi.

Editor: Gokli