Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Malaysia Diminta Serahkan Pelaku Pembantai Orangutan di Kaltim
Oleh : Redaksi/Mg
Selasa | 27-03-2012 | 11:52 WIB
COP_Indonesia.jpg Honda-Batam

Aktivis COP Indonesi menggelar aksi, beberapa waktu lalu. Foto:COP

MUARA KAMAN, batamtoday - Terkait kasus pembantaian orangutan di kawasan Muara Kaman, Kalimantan Timur, interpol kini memburu penanggung jawab PT Khaleda Agroprima Malindo, Aru Mugem Samugem. Warga Negara (WN) Malaysia itu telah resmi masuk daftar buron pada Desember 2011 lalu.

 

PT Khaleda Agroprima Malindo merupakan anak perusahaan dari Metro Kajang Holding Berhad, yang tidak lain adalah raksasa CPO dari Malaysia. Meski demikian, pemerintah Malaysia hingga kini belum menunjukan sikap yang proaktif untuk membantu menangkap Aru Mugem Samugem yang kemungkinan besar berada di Negeri Jiran itu. 

Menyikapi kondisi ini, Centre for Orangutan Protection (COP) Indonesia, dalam rilis yang diterima batamtoday, Selasa(17/3/2012), mendesak pemerintah Malaysia untuk membantu memburu dan menangkap Aru Mugem Samugem yang kini menjadi tersangka dan masuk daftar buron Interpol. 

“Aru Mugem Samugem adalah eksekutif sebuah perusahaan multinasional, tentunya tidak sulit bagi polisi Malaysia untuk menemukannya. Kecuali memang yang bersangkutan mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Malaysia,” kata Daniek Hendarto, Juru Kampanye dari COP. 

Dari data COP Indonesia, Aru Mugem Samugem merupakan mantan General Manager PT Khaleda Agroprima Malindo. Di bawah kepemimpinannya, dia pernah mengadakan rapat tentang pembentukan tim penghalau hama pada 23 Februari 2010. Rapat membahas perencanaan untuk penanggulangan hama di wilayah divisi Selatan. 

"Hama yang dihalau adalah tikus, monyet, landak, babi dan orangutan," tulis COP Indonesia. 

Saat ini 4 orang anak buah Aru Mugem Samugem sedang diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong di Kutai Kartanegara, namun Aru Mugem Samugem masih berstatus DPO. Anak buah Aru Mugem Samugem adalah Phuah Chuam Hum, Widiyantoro, Imam Muhtarom, dan Mujianto. Keempatnya didakwa telah melanggar Undang-undang no. 5 tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, karena secara  sistematis telah membantai orangutan.