Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi APBD Karimun

KPK Butuh SPDP untuk Ambil-alih Kasus Hibah Rp 2,5 Miliar ke Yayasan Tujuh Juli
Oleh : surya
Senin | 26-03-2012 | 19:21 WIB

JAKARTA-batamtoday-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta surat perintah dimulai penyelidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung atau Mabes Polri untuk bisa mengambil alih kasus korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun sebesar Rp 2,5 miliar ke Yayasan Tujuh Juli yang menaungi Universitas Karimun.

"Kalau KPK mau mengambil-alih, biasanya ujungnya dari SPDP. SPPD itu bisa dari Kejaksaan atau Polri, itu yang akan menjadi dasar bagi KPK untuk menuntaskan kasus tersebut," kata Johan Budi Sapto Prabowo (SP), Juru Bicara KPK di Jakarta, Senin (26/3/2012).

SPDP itu, lanjut Johan, akan menjadi landasan bagi KPK untuk melakukan supervisi atau koordoinasi. Kasusnya sendiri, bisa ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), serta Polda Kepri. Jika dalam proses suppervisi dan koordinasi KPK itu, penanganan kasus yang ditangani oleh dua institusi kejaksaan atau kepolisian macet, maka KPK akan mengambil-alihnya.

"Jadi pengambil-alihan suatu kasus oleh KPK itu, ada tahapannya tidak bisa semua kasus ditangani KPK karena KPK memiliki keterbatasan personil. Kalau SPDP sudah, supervisi dan koordinasi sudah, kasusnya tetap saja macet maka baru ditangani KPK," katanya.

KPK, kata Johan, hingga kini belum membidik kasus penyelewengan APBD Kabupaten Karimun. Buktinya, ada penangkapan tiga penyidik KPK gadungan oleh Poltabes Barelang yang mencoba melakukan pemerasan terhadap Bupati Karimun Nurdin Basirun dalam kasus hibah community develompent (CD) sebesar Rp 10 miliar.

"Untuk di Karimun sampai sekarang KPK belum menanganinya. Untuk Kepri, kasus yang kita supervisi dan koordinasi baru kasus bantuan sosial Pemko Batam yang kasusnya telah disidangkan," katanya.

Johan berharap agar Kejari Karimun, Kejati Kepri dan Polda Kepri yang menangani kasus hibah Pemkab Karimun sebesar Rp 2,5 miliar ke Yayasan Tujuh Juli, Universitas Karimun.

"Kita berharap kasus itu ditangani daerah saja, tidak perlu KPK. Kapasitas KPK sekarang terbatas pada dua kasus besar, Wisma Atlit dan DGS Bank Indonesia. Kecuali bila nantinya penanganan kasusnya di kejaksaan atau kepolisian macet, serta melibatkan kepala daerah, bisa saja diambil-alih KPK," katanya.