Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Bupati Natuna dan Maryamah Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan
Oleh : Kalit
Jumat | 05-07-2019 | 12:16 WIB
juli-natuna-kajari.jpg Honda-Batam
Kajari Natuna, Juli Isnur. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal belum dapat memenuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis (4/7/2019) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan keuangan negara yang diduga dilakukan Maryamah selaku aparatur sipil negara (ASN) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Natuna.

Kajari Natuna, Juli Isnur mengatakan, Hamid Rizal berhalangan memenuhi panggilan disertai surat pemberitahuan, yang ditandatangi Sekda Natuna, Wan Siswandi. Dalam keterangan tertulis tersebut, Hamid berhalangan karena masih dinas di luar daerah.

"Berhalangannya bersangkutan ini, kami akan melakukan penjadwalan pemanggilan ulang," kata Juli, Kamis (5/7/2019).

Dalam keterangan tertulis tersebut, Sekda Natuna menerangkan, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal saat ini di Jakarta, dalam rangka melaksanakan tugas menghadiri rapat, di Kementerian PMK terkait tindak lanjut penyelesaian kawasan transmigrasi di Natuna.

Kajari mengatakan, selain Hamid Rizal, jadwal yang pemanggilan terhadap Maryamah juga belum dapat dipenuhi dengan alasan masih berada di Tanjungpinang. Alasannya mengurus status kepegawaian.

"Maryamah juga berhalangan penuhi panggilan. Tetapi Kepala BKPP penuhi panggilan sebagai saksi," jelas Juli.

Juli mengatakan, pemanggilan Bupati Natuna adalah meminta keterangan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan keuangan negara yang diduga dilakukan Maryamah.

Akan hal ini, Kejari akan memanggil Sekretaris Daerah Natuna, Wan Siswandi sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (5/7/2019) terkait kasus Maryamah. Di mana dalam pengangaran keuangan di Sekretariat Pemerintah Natuna, Wan Siswandi sebagai PA (Pengguna Anggaran).

"Seharusnya Sekda Natuna dipanggil hari Senin, namun dipercepat," ujar Kajari.

Editor: Gokli