Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Maryamah

Kejari Natuna Jadwalkan Pemeriksaan Hamid Rizal Kamis Lusa, Sekda Menyusul
Oleh : Kalit
Selasa | 02-07-2019 | 13:40 WIB
Hamid_rizal.jpg Honda-Batam
Bupati Natuna Hamid Rizal

BATAMTODAY.COM, Natuna - Setelah meningkatkan status perkara Maryamah, salah satu ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna, dari penyelidikan ke penyidikan umum, Kejari Natuna kini membidik sejumlah pejabat Pemkab Natuna untuk dimintai keterangan.

Salah satu pejabat yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkat perkara Maryamah adalah Bupati Natuna Hamid Rizal, yang dijadwalkan pemeriksaannya pada Kamis (4/7/2019) mendatang.

"Surat panggilan kepada Bupati Natuna, Hamid Rizal akan diperiksa hari Kamis (4/7/2019) untuk dimintai keterangan terkait kasus Maryamah," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur Boy SH, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (2/7/2019)

Dijelaskan Juli, dalam penanganan kasus Maryamah, nama Bupati Natuna Hamid Rizal disebut-sebut terindikasi adanya dugaan nepotisme dalam penandatangan perjalanan dinas kepada Maryamah terhadap salah satu honorer di bagian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Natuna atas nama Herlina hingga ratusan juta rupiah.

"Kasus Maryamah sangat unik, kita kan dalami lebih lanjut apakah ada keterlibatan Bupati Natuna," terang Juli.

Lebih lanjut, Juli mengatakan, selain Bupati Natuna, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna Wan Siswandi dan para pejabat lainnya yang diduga terlibat akan ilakukan pemeriksaan.

"Kita eriksa dulu Bupati Natuna, Hamid Rizal, selanjutnya diperiksa Sekda Natuna,Wan Siswandi sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada bagian Sekretariat Daerah" ungkap Juli.

Dalam kasus Maryamah, pihak Kejari Natuna telah meminta dukungan dari ahli hukum untuk menilainya.

"Kasus ini harus fokus a da dua ahli hukum kita minta untuk mendalami kasus Maryamah, dalam kasus ini akan ada temuan baru selain dugaaan manipulasi perjalanan dinas f iktif" ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pejabat teras Natuna yang akan dijadikan tersangka dalam kasus Maryamah, Juli mengatakan, bisa saja itu dilakukan, jika ditemukan bukti yang kuat pelanggaran hukum.

Editor: Surya