Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

10 Produk Makanan di Pasar Puan Maimun Karimun Mengandung Boraks
Oleh : Wandy
Kamis | 04-07-2019 | 17:28 WIB
bpom-karimun1.jpg Honda-Batam
BPOM Batam Saat Sidak di Pasar Puan Maimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Berdasarkan hasil kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) program pasar aman dari bahan berbahaya yang dilaksanakan pada Juni 2019, Badan Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) Kepri mengeluarkan surat penegasan terkait bahan yang mengandung boraks dan rhodamin.

Dari 100 sampel yang diperiksa, barang-barang dagangan di Pasar Puan Maimun, sebanyak 10 produk diketahui mengandung bahan berbahaya berupa boraks dan rodhamin.

Diketahui yang mengandung boraks yakni kerupuk tempe, siomay, kerupuk nasi, tahu jawa, kerupuk rambak, kerupuk tepung kecil, kerupuk tepung lebar dan pelembut daging. Sementara barang-barang yang mengandung rhodamin yakni terasi merah dan pelembut daging.

Kepala BPOM Batam, Yosef Dwi Irwan membenarkan adanya temuan tersebut. Dan berdasarkan surat penegasan dikeluarkan setelah pihaknya melakukan uji lanjutan di laboratorium BPOM Batam.

"Barang-barang tersebut kita lakukan uni penegasan di laboratorium. Sebab kemarin indikasinya makanan tersebut mengandung boraks dan rhodamin menggunakan alat tes. Dan telah kita berikan surat kepada pihak pengelola pasar memberikan pembinaan kepada pedagang agar tidak dijual lagi bahan-bahan berbahaya tersebut," papar Yosef beberapa waktu lalu.

Menurut Yosef ditemukannya bahan berbahaya tersebut merupakan suatu hal yang klasik. Sebab bukan hanya di Kepri saja melainkan diseluruh Indonesia, bahkan untuk dikepri masih cukup bagus.

"Di Kepri masih lumayan cukup bagus. Dari 100 hanya 10 (temuan). Pasar Puan Maimun termasuk pasar aman dan kita ingin aman," ujarnya.

Dirut Perusda Kabupaten Karimun, Devanan Syam selaku pengelola Pasar Puan Maimun mengaku belum menerima secara resmi surat tersebut. Namun menurutnya ia telah berkoordinasi dengan BPOM Batam setelah mendapatkan informasi mengenai tersebarnya surat penegasan hasil monev tersebut.

"Dari 100 temukan 10. Tapi kita tidak tau kadarnya. Saya sudah koordinasi dengan BPOM yang memberikan peringatan kepada pedagang. Tidak sampai ke distributor dan produsennya. Solusinya bagaimana. Kalau tidak ya gini-gini terus. Pedagang mana tau barang-barang berbahaya itu. Pedagang hanya menjual orang nitipin barang," jelas Dev.

Ia berharap penindakan bukan hanya sebatas sampai ke pedagang saja, namun diteruskan hingga ke produsen.

Editor: Yudha