Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang

Berkas Perkara Tersangka Abdul Rohim Kasim Jo Telah Rampung
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-07-2019 | 14:55 WIB
kasim-pt-ims.jpg Honda-Batam
Abdul Rohim Kasim Jo, direktur PT. Iklan Maju Sejahtera (IMS), tersangka Korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara Abdul Rohim Kasim Jo, Direktur PT. Iklan Maju Sejahtera (IMS), tersangka dugaan korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, akhir bulan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang telah menerima surat pemberitahuan, bahwa berkas perkara dugaan korupsi proyek finishing pembangunan Pelabuhan Dompak, dengan tersangaka Abdul Rohim Kasim Jo dinyatakan lengkap.

"Benar sudah P21 dalam waktu dekat segera kami limpahkan baik tersangaka, berkas perkara, maupun barangbuktinya," ujar Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (4/7/2019).

Sementara untuk kerugian negara, sama dengan dua terdakwa diantaranya Hariyadi PPK Proyek dan Berto Riawan, Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA), yang sebelumnya menyebabkan kerugian negara Rp 5,054 miliar.

"Kerugian negara masih mengacu pada pada dua terdakwa sebelumnya di vonis Majelis Hakim," katanya.

Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini baru dalam perkara ini. Sementara itu tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," tutupnya.

Editor: Dardani