Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demokrasi Pancasila, Demokrasi yang tidak Mengenal Istilah Oposisi
Oleh : Redaksi
Minggu | 30-06-2019 | 12:32 WIB

Oleh : IR.HM Idris laena)*

TERUS TERANG, tulisan ini saya buat karena Sering kali merasa terganggu Mendengar istilah, 'OPOSISI' yang diucapkan oleh Para Pengamat,Politisi dan Bahkan oleh Pakar Hukum Sekalipun,Yang menurut Hemat saya tidak Tepat.

Pancasila Sebagai Dasar Negara kita,Yang kita akui sebagai Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia,Telah menjelaskan Dengan gamblang melalui Sila ke empat :

"Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.Dalam permusyawaratan/Perwakilan"yang bermakna,Bahwa Semua proses pengambilan kebijakan, Selalu mengedepankan Musyawarah untuk Mupakat,dan jika musyawarah tidak tercapai barulah Opsi pengambilan keputusan diambil melalui Voting oleh perwakilan yang ada di Legislatif.

Karena itulah,maka selama Orde baru praktek ini dilaksanakan termasuk memilih Presiden dan Menetapkan Haluan Negara,yang kita kenal dengan istilah GBHN.Sehingga Presiden disebut MANDATARIS MPR.

Namun REFORMASI pada tahun 1998,Menuntut Reformasi di segala bidang,termasuk Reformasi Hukum dan Demokrasi.Presiden tidak lagi dipilih oleh Anggota MPR,Melainkan dipilih lansung oleh Rakyat,Yang memaksa terjadinya Amandemen UUD Negara 1945,sebanyak Empat kali.
Namun pada kenyataannya,Meskipun hasil amandemen membuat kita tidak lagi mengenal Lembaga Tertinggi Negara yaitu MPR,Namun pada hakekatnya Presiden,MPR,DPR,DPD dan (beberapa lembaga tinggi negara) memiliki kedudukan yang sama.Sehingga tidak bisa saling mengintervensi antara satu dengan yang lainnya.

Pemilihan Presden secara Lansung oleh Rakyat.Bermakna ingin memberi Legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wapres.Namun setelah Pilpres dilaksanakan,Siapapun Peserta Kontestasi,Maka Seyogyanya harus legowo mendukung Presiden dan Wakil Presiden terpilih.Untuk dapat menjalankan Pemerintahannya selama lima tahun kedepan.Sesuai Amanat yang tersirat dalam PANCASILA (khususnya Sila keempat),dan UUDN 1945.karena Keduanya tidak memberi ruang dan tidak mengatur tentang adanya istilah OPOSISI.

Bagaimana Fungsi Chek and Balances?
Yang jelas di Indonesia menganut system Presdential,Yang berarti bahwa Presiden terpilih Meskipun dipilih oleh mayoritas Rakyat,namun tetap dapat dikontrol oleh Legislatif dari Fraksi-Fraksi yang ada di Parlemen baik yang tergabung dalam Koalisi ataupun yang tidak masuk dalam Koalisi pendukung.(Koalisi dibentuk sebagai Syarat dukungan untuk mengusung Capres/Cawapres pada PILPRES namun tidak selalu bersifat Permanen karena juga tidak diatur dalam Konstitusi)
Tetapi yang perlu di Pahami bahwa tugas Anggota legislatif sesuai amanah Konstitusi yaitu,Melaksanakan Fungsi ,"pengawasan,Penganggaran, dan Legislasi".

Berdasarkan Uraian diatas,Saya berpendapat,Bahwa jika undang-undang Pemilu dirubah,Maka yang penting di Pertimbangkan bahwa Peserta Kontestasi Pilpres tidak perlu hanya diikuti dua pasangan,Termasuk tidak perlu diadakan Dua putaran untuk menetapkan Pemenang yang mendapatkan dukungan mayoritas.Tetapi Semakin banyak peserta Kontestasi,maka akan lebih baik dan cukup satu putaran.Dan yang memperoleh Suara terbanyak Lansung ditetapkan Sebagai Presiden/Wakil Presiden terpilih.
Hal ini untuk menghindari terbelahnya masyarakat,Yang berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Bangsa.

Bukankah,Demokrasi PANCASILA mengajarkan bahwa Siapapun yang menang,maka yang kalah harus
mengakui dan mendukung meskipun tetap dapat mengkritidi di Parlemen.Sesuai sila :"Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat,Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan"

Penulis adalah Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI