Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BPJS Kesehatan Lingga Lakukan Rekredensailing di RSUD Dabo
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-06-2019 | 13:05 WIB
rsud-dabo-lingga.jpg Honda-Batam
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo di Kabupaten Lingga.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada peserta, Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Kabupaten Lingga melakukan rekredensialing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Lingga, Muherry di Tanjungpinang, Selasa (25/6/2019). Dikatakan Muherry, rekredensialing adalah sebuah kegiatan menilai kembali Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang dilaksanakan untuk melakukan kualifikasi terhadap faskes tersebut, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

"Rekredensialing ini juga merupakan media evaluasi untuk menyetujui atau menolak perpanjangan kerja sama dengan faskes tersebut," jelas Muherry, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Menurut Muherry, penilaian pada rekredensialing didasarkan pada aspek teknis dan aspek administrasi. Di mana, dengan adanya rekredensialing diharapkan faskes dapat mampu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien kepada peserta JKN-KIS.

"Rekredensialing ini sangat penting dilaksanakan sebelum berakhirnya PKS dengan fasilitas kesehatan, sehingga kita bisa menilai kembali fasilitas kesehatan tersebut," lanjut Muherry.

Muherry juga menambahkan, secara administrasi hal-hal yang harus dilengkapi oleh FKTP antara lain surat izin operasional yang masih berlaku, surat izin praktek tenaga kesehatan medis/non medis, sarana prasarana, obat-obatan serta komitmen pelayanan.

"Sementara untuk FKRTL meliputi surat permohonan kerja sama, surat izin operasional penyelenggaraan rumah sakit, sertifikasi akreditasi, NPWP atas nama faskes, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, dan apabila faskes melakukan kerja sama dengan jejaring maka wajib melampirkan juga salinan perjanjian kerja sama dengan jejaringnya," tambah Muherry.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Dabo, Rafika Sahuri menyampaikan komitmen RSUD Dabo untuk senantiasa meningkatkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS di RSUD Dabo.

"Kita telah melaksanakan evaluasi, dan berkomitmen untuk melengkapi kekurangan yang masih ada. Sehingga kedepannya kita dapat meningkatkan pelayanan bagi peserta JKN-KIS di RSUD Dabo," ungkap Rafika.

Hingga saat ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Lingga telah bekerjasama dengan 15 FKTP dan 2 FKRTL.

Editor: Gokli