Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penindakan 3 Mobil Mewah Eks Singapura di Batam

Disebut Terburu-buru, Lantamal IV: Mungkin Kajari Lupa Aturan Terkait Barang Bekas
Oleh : Putra Gema
Rabu | 26-06-2019 | 10:40 WIB
bloon-bilang-terburu-buru.jpg Honda-Batam
TNI AL dari Lantamal IV berjaga di Gudang PT Batam Trans, tempat diamankannya 3 mobil mewah selundupan dari Singapura. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Lantamal IV Tanjungpinang, Mayor Mar Saul Jamllaay angkat bicara terkait pernyataan Kajari Batam, Dedie Tri Haryadi yang menyatakan penindakan 3 mobil mewah eks Singapura terkesan terburu-buru.

Dikatakan Mayor Mar Saul Jamllaay, penindakan 3 mobil mewah eks Singpura yang dilakukan pihaknya bersama BAIS beberapa waktu lalu di gudang PT Trans Batam, sangat tidak tepat jika disebut terburu-buru. Bahkan, dia menilai, pernyataan itu merupakan pernyataan yang tidak paham akan permaslahan yang ada.

"Mobil itu masuk ke Batam, kan tidak dilengkapi dokumen, artinya bodong. Mobil bodong boleh nggak masuk ke Batam? Ya nggak boleh. Lalu kenapa ngomong seperti itu. Itu sama saja dia menunjukkan, mohon maaf nih, gimana deh. Saya mau bilang itu, nggak enak nanti," kata Saul, saat dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (25/6/2019) sore.

Dijelaskannya, pengamanan 3 mobil tersebut juga didasari dengan UU TNI nomor 34 tahun 2004 pasal 9 huruf b, serta PP nomor 10 tahun 2012 dan hasil koordinasi dengan Dantim Satgas Wijaya BAIS.

Status Batam sendiri, lanjut Saul, sebagai kawaan FTZ tak lantas memperbolehkan mobil bekas bisa bebas masuk. Bukan hanya mobil mewah eks Singapura yang diamankan, namun juga ada beberapa pelanggaran lainnya yang selalu berhasil diamankan. "Jangankan mobil, baju bekas saja tidak boleh masuk. Ballpres saja ditangkap-tangkapin. Jadi kok lucu ya statementnya seperti ini," ungkapnya.

Menurutnya, Angkatan Laut tidak akan berbuat konyol dengan melakukan penangkapan terhadap barang yang dilengkapi dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). "Logika saja, apakah Angkatan Laut mau nangkap barang ada PIB dari Singapura? Nggak mungkinlah kita tangkap. Apalagi informasinya 2 unit yang dikirim pakai kontainer sudah sampai Jakarta. Artinya kecolongan dong kita. Jadi dasar hukumnya kita melakukan penangkapan karena mobil itu mobil bodong, tidak ada dokumen," tegasnya.

Dokumen serta 3 unit mobil tersebut juga kewenangannya saat ini sudah beralih ke Bea Cukai setelah Lantamal IV melakukan pelimpahan beberapa bulan yang lalu. "Itu sudah kami limpahkan, berkas dan juga mobilnya, karena kami juga tidak punya gudang untuk menyimpan mobil itu. Jadi untuk proses selanjutnya, silahkan tanya saja ke Bea Cukai," tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Lantamal IV dan BAIS berhasil mengungkap kasus penyelundupan 3 mobil mewah eks Singapura yang disimpan di Gudang PT Batam Trans. Ketiga mobil tersebut yakni Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000 dan sedan Pantera warna merah tahun 1972.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa mobil ini berjumlah 5 unit dari negara asal dan 2 di antaranya yakni mobil Ferrari dan Porsche telah sampai di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok. Kelima mobil ditaksir bernilai Rp 4 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan beberapa saat, kasus mobil selundupan ini diserahkan ke Bea Cukai Batam untuk didalami. Namun sayangnya hingga saat ini belum ditemukan titik terang terkait pelaku pengiriman dan penerima mobil tersebut.

Bahkan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga belum masuk ke Kejaksaan. Padahal, penyelidikan penyelundupan mobil bekas Singapura itu sudah hampir 5 bulan.

Editor: Gokli