Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajari Batam Nilai Penangkapan 3 Mobil Mewah Eks Singapura Terburu-buru?
Oleh : Putra Gema
Selasa | 25-06-2019 | 12:40 WIB
mobil-lundup-3.jpg Honda-Batam
Mobil mewah eks Singpura yang diamankan Lantamal IV bersama BAIS di gudang PT Trans Batam, beberapa bulan lalu. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Hariyadi, menilai penangkapan 3 mobil mewah eks Singapura di gudang PT Batam Trans, Batam Centre, terburu-buru.

Hal ini diungkapkan Dedie saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Senin (24/6/2019). Ia mengatakan, hingga saat ini penyelidikan 3 mobil mewah eks Singapura itu masih berlangsung.

"Itu kan ranahnya masih penyelidikan, kalau penyelidikan itu sesuai dengan KUHAP, belum bisa dipublikasikan. Kita harus ikuti aturan sesuai dengan aturan pidana," kata Dedie.

Dilanjutkannya, pengamanan 3 mobil mewah tersebut sangat terburu-buru. Hal ini dikarenakan lokasi pengamanan yang berada di Kota Batam. Di mana Batam juga merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ).

"Nah sekarang gini, mobil ini kan masuk dari Singapura. Untuk Batam ini kan FTZ, kalau FTZ jadi di mana perbuatan melawan hukumnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila 3 mobil tersebut sudah sampai di Kota Batam dan diteruskan dilakukan pengiriman ke wilayah Indonesia lainnya, di situlah bisa ditetapkan bahwa adanya kerugian negara.

"Jadi kalau pendapat kami, tangkapan tersebut terlalu terburu-buru. Seharusnya tunggu dulu mobil tersebut ke luar dari Batam," lanjutnya.

Dedei juga melanjutkan, terkait 2 temuan mobil mewah eks Singapura di Pelabuhan Tanjung Periok yang disangkutpautkan dengan temuan 3 mobil mewah di Kota Batam dinilai tidak kuat.

"Terkait 2 temuan mobil di Jakarta itu kan baru katanya, sekarang kan kita butuh data, benar tidak seperti itu, kecuali ada datanya, ini datanya mana?" tanya Dedie.

Keakuratan data yang dinilainya terlalu terburu-buru ini membuat peroses penyelidikan pun berjalan lambat serta bisa saja hanya dikenakan sanksi administrasi. "Walaupun sudah lewat 4 bulan, tetapi apabila pelanggaran hukumnya tidak didapati, maka pelanggaran yang dikenakan apa? Adm kan?" tutupnya.

Untuk diketahui, tiga barang bukti mobil mewah yang berhasil diamankan oleh petugas, di antaranya Nissan QTR E-BCNR 34, Detomasso 874 Pantera (tanpa mesin), 1 kendaraan sepeda motor merk BMW type RGO serta Nissan Skyline GTR 34.

Dalam pengembangan kasus penyelundupan tiga mobil mewah eks Singapura di gudang peti kemas PT Batam Trans, Lantamal IV dan BAIS berhasil mendapatkan informasi bahwasanya telah ada dua kontainer yang telah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dua kontainer di Jakarta yang dicurigai langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray scanner. Dari hasil X-ray mereka mendapatkan satu mobil di masing-masing kontainer dengan jenis Ferrari. Kelima mobil tersebut ditafsir bernilai Rp 4 miliar.

Editor: Gokli