Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Jera, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang Hady Susanto Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 26-06-2019 | 09:04 WIB
terdakwa-asn-satpol-pp.jpg Honda-Batam
Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang kembali terjerat kasus narkoba. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hady Susanto, ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang kembali terjerat hukum. Ia lagi-lagi tersandung masalah narkoba, kasus sama yang sebelumnya menjerat dirinya hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Namun kali ini, dirinya harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi dan kursi persidangan meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena diduga mengedarkan 3,1 gram sabu-sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti Andriani, berdasarkan hasil pengembangan dari kasus terdakwa Syaferi (dituntut terpisah), dirinya mengaku sabu-sabu itu berasal dari terdakwa Hady.

Kemudian didapat informasi terdakwa Hady berada di rumah kemudian anggota Polda Kepri langsung melakukan penangkapan di Perumahan Bukit Indah Lestari Blok E nomor 36 RT 003 RW 014 Kelurahan Batu 9 Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Rabu (13/3/2019) pukul 04.35 WIB.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah sepatu warna hitam. Di dalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok Dunhill warna hitam berisikan 1 bungkus serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kemudian ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver dari rak sepatu yang ada di dapur rumah terdakwa Hady Susanto dan ditemukan juga satu bungkus kotak rokok UN di dalamnya terdapat 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

"Hasil pengembangan dari terdakwa Syaferi, dari penggeledahan di rumah terdakwa Hady ditemuka satu paket sabu 2,50 gram dibungkus plastik bening di dalam sepatu dan 0,60 gram sabu di rak-rak sepatu," ujar saksi penangkap dari Polda Kepri.

Berdasarkan pengakuan terdakwa Hady, sabu tersebut di pesan melalui temannya Donni (DPO).

Mendengar keterangan saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sumedi yang didampingi Majelis Hakim Anggota, Awani Stiyowati dan Guntur Kurniawan menunda persidangan serta memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi lainnya.

Editor: Chandra