Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keok Dihadiahi Timah Panas

Baru Sebulan Bebas, Residivis Jambret Ini Sudah Beraksi 4 Kali
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-06-2019 | 08:04 WIB
jambret2.jpg Honda-Batam
Residivis jambret diamankan di Mapolresta Barelang. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan seorang pelaku jambret bernama Ariantony (27), merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang setelah pelaku beraksi di kawasan Tiban Center pada Sabtu (15/6/2019) lalu.

Dalam aksinya tersebut, pelaku mencuri tas yang berada dalam mobil korban. Saat itu, korban berhenti di dan meninggalkan mobil dalam keadaan menyala, karena ada cucunya yang masih kecil di dalam mobil.

Korban sendiri hendak mengambil pakaiannya di tempat tukang jahit, tidak jauh dari lokasi mobil tempat diparkirkan Namun berselang sekitar 10 menit, cucu korban mengatakan bahwa taa miliknya diambil orang.

Korban kemudian mengecek dan ternyata tas miliknya berisikan satu unit ponsel sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan polisi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku.

Pengejaran yang dipimpin Kasubnit Buser Polresta Barelang, Ipda Haris Baltasar Nasution, akhirnya membuahkan hasil serta mengetahui keberadaan pelaku di kawasan Batam Center.

"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Opsnal langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil dibekuk. Saat ini pelalu sudah diamankan di Mapolresta Barelang," jelas Andri, Selasa (25/6/2019).

Sementara berita sebelumnya, seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret bernama Ariantony (27), terpaksa dihadiahi timah panas pada kedua kakinya oleh Tim Macan Satreskim Polresta Barelang.

Pasalnya, saat ditangkap di indekosnya kawasan Taman Raya, Batam Center, Ia mecoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Meski sudah diberi tembakan peringatan, nakun tetap tidak diindahkan, sehingga tindakan tegas terpaksa dilakukan.

Editor: Chandra