Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologis Pencabulan Siswi Magang di Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 25-06-2019 | 18:17 WIB
cabul-siswi1.jpg Honda-Batam
Tersangka perbuatan cabul saat diperiksa oleh penyidik Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Perilaku bejat Erwan alias Wawan (38) karyawan PT Dredof mitra PLN yang mencabuli L (16) pelajar SMK di Bintan yang sedang magang di perusahaan tempatnya bekerja akan membuat trauma sendiri bagi korban.

Walaupun dari hasil pemeriksaan medis, siswi tersebut tidak mengalami kehamilan, namun kehormatannya sudah direngut oleh tersangka dengan segala bujuk dan rayunya.

Wawan kelahiran Tanjungpinang, 38 tahun silam yang diketahui sudah memiliki tiga istri dan beberapa anak.dari hasil perkawinannya tersebut, berhasil merengut kehormatan korban. Setelah beberapa bulan korban selalu mengikuti dan melihat pekerjaan, karena posisi korban adalah salah satu peserta magang di perusahaan tempat tersangka bekerja.

Dimana puncak tipu daya yang dijalankan oleh tersangka, hingga antara tersangka dan korban, mengalami kedekatan dan menjadi kesempatan tersangka merengut kehormatan korban. Saat mereka berada di salahsatu bukit es krim di kampubg Beringin, Desa Kuala Sempang, Bintan, pada akhir Mei 2019 lalu.

Dimana setelah berhasil di bukit es krim, niat bejat tersangka berlanjut hingga beberapa kali di tempat berbeda. Terakhir dilakukan tersangka pada 21 Juni 2019 lalu. Setelah orangtua dan keluarga korban mengetahui dan sempat memanggil tersangka, walau pun tersangka berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatannya.

Namun hal tersebut, tidak biaa diterima oleh orang tua korban, dan langsung melaporkan korban ke Polsek Bintan Utara pada (22/6/2019) atau keesokan harinya. Selanjutnya anggota Polsek Bintan Utara langsung menangkap tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan Mapolsek Bintan Utara.

"Sesuai dengan pasal 82 ayat 1 atau ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, tersangka terancam.hukuman penjara minimal 5 tahun," tegas Kapolsek Bintan Utara, Komp Arbaridi Jumhur, di Tanjunguban, Selasa (25/6/2019).

Editor: Yudha