Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pidato Rasis di Pelantar II Tanjungpinang

Diperiksa Selama 7 Jam, Bobby Jayanto Lupa Apa Saja yang Ditanyakan Penyidik
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 25-06-2019 | 11:52 WIB
bby-rasis.jpg Honda-Batam
Bobby Jayanto, saat meninggalkan ruang penyidik Polres Tanjungpinang, Senin (24/6/2019) malam. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bobby Jayanto, Ketua DPD NasDem Tanjungpinang mendapat 45 pertanyaan terkait dugaan pidato rasis oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (24/6/2019) malam.

Pantauan di ruangan Satreskrim Polres Tanjungpinang, Bobby Jayanto diperiksa mulai dari pukul 10.30 WIB, selanjutnya pukul 12.00 WIB, kemudian lanjut lagi diperiksa mulai pukul 14.30 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Lama pemeriksaan sekitar 7 jam.

Selama pemeriksaan, Bobby Jayanto didampingi empat orang pengacara yang diketuai Rio Irwan dan Indra Kelana. "Ada 45 pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini," ujar Bobby Jayanto.

Namun saat dikonfirmasi, Bobby Jayanto tidak dapat menjelaskan karena mengingat pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya sangat banyak dan waktunya dari pagi hingga malam.

"Tidak bisa saya jabarkan satu-satu, begitu banyak lupa dari pagi sampai malam," katanya.

Namun, kata Bobby Jayanto bahwa pidato yang diucapkan itu artinya untuk non Tionghoa tidak lebih dari itu, dan tidak ada maksud lain. "Maknanya yang saya artinya non Tionghoa tidak ada yang lebih dari pada itu. Yang jelas saya koperatif sesuai proses hukum yang berlaku," tutup Bobby.

Sebelumnya, Ketua DPC NasDem Tanjungpinang Bobby Jayanto diduga berpidato rasis dalam bahasa Tionghoa pada acara Sembahyang keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6/3019) lalu.

Akibatnya, Ketua DPD NasDem Tanjungpinang itu dilaporkan organisasi masyarakat dan LSM ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6/2019).

Empat ormas dan LSM yang melaporkan Bobby Jayanto itu adalah, Ormas Gagak Hitam Tanjungpinang dan Bintan, LSM Cindai serta ormas lainya.

Berdasarkan Laporan Polisi LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI tanggal 11 Juni 2019 itu, RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM mengatakan, pelaporan Bobby Jayanto atas dugaan pidato rasis berbahasa Tionghoa itu dilakukan, karena meresahkan warga dan telah menjadi viral dan bahan perbincangan pada masyarakat di media sosial.

Editor: Gokli