Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Tim Pansus RUU Pertembakauan, BC Batam: Pembatalan CK-FTZ Tak Disinggung
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 25-06-2019 | 10:52 WIB
pansus_di_bcbatam01.jpg Honda-Batam
Kunjungan Pansus RUU Pertembakauan DPR RI di Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Senin (24/06/2019) kemarin. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata menyampaikan kunjungan yang dilakukan Tim Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan DPR RI, Senin (24/06/2019) kemarin, lebih fokus mengenai bagaimana pengembangan sektor industri rokok dalam negeri.

Ia juga membantah anggapan, kedatangan tim Pansus ini guna membahas mengenai penghapusan bebas cukai bagi rokok dan minuman beralkohol di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun.

"Adapun pertemuan kemarin lebih membahas mengenai Undang-Undang untuk melindungi petani tembakau dalam negeri. Selain itu, tim Pansus juga juga meminta tanggapan baik dari kami Bea Cukai, maupun perwakilan pengusaha rokok di kawasan FTZ. Bagaimana langkah yang tepat dalam memajukan industri rokok dalam negeri, serta melindungi tenaga kerja," jelasnya, saat dikonfirmasi, Selasa (25/06/2019).

Disinggung mengenai persoalan penghentian pelayanan CK-FTZ, Susila juga menyampaikan bahwa saat ini, pihak pengusaha sendiri tidak merasa keberatan dengan hal tersebut. Adanya perwakilan perusahaan rokok yang hadir dalam pertemuan kemarin, menyatakan bersedia membayar cukai asalkan kuota tidak mengalami perubahan yang signifikan.

Hal ini tentunya juga menjadi salah satu pokok pembahasan, yang dilakukan oleh Tim Pansus RUU Pertembakauan DPR RI. Di mana mereka melihat adanya kuota rokok yang dianggap diberikan secara berlebihan oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, hanya akan menambah polemik persaingan usaha yang tidak sehat antara industri rokok.

"Dari pengakuan pengusaha yang hadir semalam, mereka tidak keberatan dan bersedia membayar cukai. Namun mengenai kuota rokok di kawasan FTZ, ini juga sempat mendapat perhatian khusus dari tim Pansus. Karena hanya akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat," lanjutnya.

Mengenai kebijakan tersebut, Susila mengakui, adanya kebijakan pembebasan cukai bagi produk minuman beralkohol dan rokok sendiri, dianggap sangat bertentangan dengan filosofi cukai yang diterapkan bagi produk konsumsi. Di mana sesuai dengan Undang-Undang pembebasan fiskal, di kawasan FTZ pembebasan cukai seharusnya diberikan untuk menekan harga barang konsumsi untuk meningkatkan produktifitas.

"Tetapi rokok dan mikol kan bukan barang konsumsi yang digunakan untuk meningkatkan produktifitas," ungkapnya.

Selain menerima kunjungan tim Pansus, pihaknya juga mengunjungi beberapa industri rokok yang ada di Batam. Dalam kunjungan ini, Susila menyampaikan hanya sebatas diskusi bagaimana produktifitas yang dilakukan oleh sektor industri rokok di kawasan FTZ.

"Ke industri rokok itu hanya sebatas peninjauan dan diskusi saja, lebih ke ranah bagaimana cara industri rokok ini tetap bertahan di tengah-tengah persaingan usaha yang makin ketat saat ini," tutupnya.

Editor: Gokli