Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria yang Tega Eksploitasi Adik Iparnya di Batuaji Divonis 16 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-06-2019 | 12:28 WIB
eksploitai-adik-ipar.jpg Honda-Batam
Muhammad Abdul Aziz saat diamankan Polisi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus eksploitasi adik ipar di Batuaji yang sempat menjadi pemberitaan 'hangat' hampir semua media massa di Batam, baik cetak, elektronik dan online pada November 2018 lalu, telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam, terdakwa Muhammad Abdul Aziz bin Sampe--suami kaka korban--dijatuhi hukuman maksimal sesuai pasal 296 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana. Hukuman yang dijatuhi majelis hakim Mangapul Manalu, Efrida Yanti dan Jasel yakni 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara.

Vonis hakim juga sama dengan tuntutan jaksa, Samsul Sitinjak, yang menuntut terdakwa agar dihukum 1 tahun 4 bulan penjara atas perbuatan 'Yang menyuruh melakukan dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Kasus eksploitasi ini, berawal pada September 2018, saat terdakwa dan istrinya NR berangkat ke Jayapura untuk menghadiri pernikahan anaknya. Saat itu, terdakwa bertemu dengan adik iparnya, ER (korban) dan kemudian memintanya untuk datang ke Batam dengan iming-iming akan dicarikan pekerjaan.

Tak lama berselang, masih di bulan September 2018, korban pun datang ke Batam dan tinggal di rumah terdakwa bersama kaka iparnya (NR). Namun, korban bukannya dicarikan pekerjaan, malah disuruh melayani nafsu bejad seorang pria bernama Basri (DPO).

Terdakwa yang merupakan pengangguran itu mendapatkan uang dari Basri atas jasa ER melayani nafsu bejatnya.

Ironisnya, saat ER dan Basri melakukan hubungan suami istri, terdakwa tak hanya menyuruh, ternyata juga menyaksikan langsung perbuatan tercela itu. Di mana, terdakwa juga berada di dalam kamar yang sama di mana Basri dan ER melakukan hubungan suami istri.

Perbuatan terdakwa yang telah mengekplotasi adik iparnya itu terukuak setelah korban yang merasa tak tahan, kabur dari rumah terdakwa. Didampingi sepupunya, ER akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.

Editor: Gokli