Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Tanjungpinang Meradang, Ulah Yusrizal Dianggap Permainkan Pengadilan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 20-06-2019 | 09:28 WIB
sidang-saksi.jpg Honda-Batam
Sidang meminta keterangan saksi. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yusrizal, saksi dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Apriyandi, dianggap mempermainkan pengadilan dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai BAP.

Bahkan sebelumnya, Yusrizal (di tuntut terpisah) yang merupakan tim sukses dari terdakwa M Apriyandi, Caleg DPRD Kota Tanjungpinang partai Gerindra sempat membantah BAP penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

Dengan demikian Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi perbalisan (penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang), Bripda Niko Febriyanto.

Di dalam persidangan, Niko menjelaskan usai di mintak keterangan sebagai saksi, kemudian penyidikan meberikan ke saksi Yusrizal untuk di baca dan di setiap lembarnya diparaf saksi. Pada saat pemeriksaan saksi langsung jawab spontan.

"Pemeriksaan saksi ini dilakukan dari dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB," ucap Niko di PN Tanjungpinang, Rabu (19/6/2019).

Kemudian Niko menjawab pertanyaan Hakim berikutnya, bahwa ketika rekan penyidik lainnya ingin bertanya kepada saksi Yusrizal, Niko menyebutkan ketika rekannya ingin bertanya tapi harus melalui dirinya.

"Yang ngetik saya sambil bertanya. Pada saat pemeriksaan saksi ini sehat. Tidak ada dipaksa dan dibentak," tegasnya.

Lebih lanjut, Niko menegaskan, dirinya tidak ada yang mengarahkan seusai keterangan Agustinus (DPO). Sampai dengan saat ini saksi tidak ada merubah keterangan. Pertanyaan yang akan ditanyakan kepada saksi Yusrizal sudah dipersiapkan sehari sebelum pemeriksaan.

Baca :Yusrizal Bantah BAP, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Perbalisan

"Memang di hari sebelumnya saya memeriksa Dewi. Tapi pertanyaan untuk saksi Yusrizal sudah saya siapkan dan belum ada jawabannya," jelasnya.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri kembali bertanya kepada saksi Yusrizal, tetapi saksi tetap membantah BAP dengan alasan dirinya disuruh terdakwa Agustinus (DPO). Bahwa saksi mata minta untuk dirubah tetap tidak bisa dirubah, tetapi waktu dimintai keterangan di Bawaslu. Kalau di penyidik kepolisian tidak ada mintak rubah.

Lagi-lagi Hakim geram dengan jawaban saksi. Padahal pada pemeriksaan saksi Samsinar Harahap mengaku menerima uang dalam amplop dari saksi Yusrizal. Hakim juga menyebutkan keterangan saksi Yusrizal ini berbeda dengan semua isi BAP.

Dengan mendengar keterangan saksi seperti itu, Acep mengingatkan, bahwa sesuai dengan Pasal 174 ayat 1 KUHP, berbunyi apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

"Jadi bagaimana keterangan anda yang berbeda dengan BAP," tegasnya.

Walaupun sudah diperingatkan Hakim, saksi Yusrizal tetap membantah bahwa keterangan itu terdakwa Agustinus yang memerintahkan saksi. Yusrizal mengira Agustinus bisa membantu dirinya, makanya saksi membantunya.

"Keterangan saya semua yang di BAP tidak benar yang Mulia, yang di BAP tidak benar," lagi-lagi Yusrizal membantah.

Namun Hakim lagi-lagi mengingatkan pada pasal 174 ayat 2 KUHP yang bunyinya apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

"BAP di tingkat penyidikan kepolisian benar Yang Mulia," kata Yusrizal tertunduk malu.

Menurut Acep, saksi Yusrizal telah mempermainkan harkat dan martabat Pengadilan, dan akan memberi tahu Komisi Yudisial. Ia menegaskan keterangan sangat berbeda dan dianggap mempermainkan Pengadilan.

"Ini saya bicara aturannya ada di Undang-undang, biar menjadi pendidikan bagi semua yang ada di sini. Jadi jangan main-main di sidang ini. Sudah jelas di ayat 2, terdakwa saja bisa melaporkan kamu memberikan keterangan palsu," jelasnya.

Editor: Chandra