Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Ketua PN Intervensi Tiga Hakim Tipikor

Lobi-lobi Putusan Hukum Terdakwa Fadil
Oleh : Charles
Kamis | 22-03-2012 | 18:39 WIB
Gatoto_Berikan_Keterangan_di_PN_atas_Terdakwa_Fadil.JPG Honda-Batam

Gatoto Berikan Keterangan di PN atas Terdakwa Fadil

TANJUNGPINANG, batamtoday- Aksi lobi terhadap putusan terdakwa Fadil dalam korupsi dana Rp1,1 millyar UUDP-APBD kota Tanjungpinang agar divonis ringan, ternyata bukan isapan jempol belaka.

Selain iming-iming ratusan juta dana, lobi yang dilancarkan oknum tertentu ini, bertujuaan agar tidak memasukan keterlibatan Gatot Winoto dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim tipikor.

Berdasarkan informasi yang diperoleh batamtoday, lobi-lobi putusan hukum terhadap terdakwa Fadil, dan tidak memasukan keterlibatan Gatoto Winoto dalam pertimbangan hukum majelis hakim sebagaimana fakta dan data serta keterangan saksi di persidangan telah terjadi sejak Fadil ditetapakan Kejaksaan negeri jadi tersangka.

Bahkan untuk memuluskan hal itu, ketua unsur pimpinan di PN Tanjungpinang juga berusaha mengintervensi tiga hakim tipikor yang menangani kasus korupsi tersebut.

Oknum pelobi sendiri adalah 'orang dalam' di pemerintah di kota Tanjungpinang dan hal itu ditengarai merupakan instruksi langsung orang yang paling berpengaruh di Pemerintahan Kota Tanjungpinang.

"Lobi-lobi berapa putusan dan agar tidak melibatakan Gatoto Winoto dalam pertimbangan hukuman sesuai dengan fakta persidangan, sudah terjadi sejak awal,Namun karena klimaks-nya adalah dalam diputusan, maka baru saat ini, sampai ke tiga majelis hakim yang memeriksa,"ujar sumber yang namanya enggan dipublikasikan pada batamtoday.

Tragisnya, dua dari tiga hakim tidak mampu di lobi, salah seorang oknum Jaksa, kembali menggencarkan lobi melalui ketua PN Tanjungpinang.

Namun upaya lobi ketua PN Tanjungpinang itu, tetap ditolak dua Majelis Hakim Tipikor tersebut.

"Baru-baru ini, ada jaksa yang membisikan ke ketua PN Tanjungpinang, agar ketua PN itu mengintervensi Majelis hakim yang menangani perkara, tetapi majelis hakim-nya tetap menolak," ujar sumber lagi.