Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana SPPD, Mantan Bendahara Dinas BPBD Kepri Divonis 5,6 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 18-06-2019 | 19:04 WIB
maruli-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Edi Irawan (53) (Baju kemeja biru lengan pendek) Mantan kepala BPBD Kepri, saat digiring ke sel Tahan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kepri, Maruli (39) juga dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2013-2016 dan dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).

Majelis hakim yang diketuai Santonius Tambunan dengan hakim anggota Corpioner serta Hakim Edhock Herman menyatakan terdakwa Maruli (39) selaku Bendahara Pengeluaran Dinas BPBD Provinsi Kepri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dana perjalanan dinas dari APBD Kepri tahun 2013-2016 dengan nilai Rp 1,399 miliar, melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Maruli 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Terdakwa Maruli tidak dikenakan uang pengganti, karena dari fakta persidangan terdakwa tidak menikmati dana hasil korupsi tersebut.

Mendengar itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya masing - masing menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemprov Kepri, Edi Irawan karena terbukti korupsi dana perjalanan dinas tahun 2013 - 2016 senilai Rp 1,3 miliar, Selasa (18/6/2019).

Selain itu, terdakwa juga dihukum mengembalikan uang pengganti Rp.1.278 Miliar dari sisa dana kerugian korupsi yang dikembalikan Rp.120 juta, atau diganti dengan 2 dan 6 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH, didampingi hakim anggota Suherman SH dan Corpioner menyatakan, sesuai dengan fakta dan data yang diperiksa di persidangan, terdakwa Edi Irawan selaku kepala dinas dan juga pengguna anggaran dinas BPBD Kepri, tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan cara berlanjut.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHPidana.

"Atas perbuatanya, terdakwa dihukum selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Santonius.

Editor: Yudha