Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim dan Jaksa Sidangkan Perkara Pidana Pemilu di Tanjungpinang Tanpa Terdakwa
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 17-06-2019 | 12:40 WIB
in-absentia-pemilu-tpi.jpg Honda-Batam
Proses persidangan in absentia (perkara pidana Pemilu) di PN Tanjungpinang, Senin (17/6/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana dugaan tindak pidana Pemilu atas terdakwa Wahyu Budiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, tetap diteruskan tanpa dihadiri terdakwa, Senin (17/6/2019).

Sidang in absentia ini dimulai dengan membacakan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, RH Wirayuna dan Zaldi Akri. Wahyu Budiyanto didakwa melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) huruf d UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim, Sumedi, Jhonson Sirait dan Santonius Tambunan, melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan 6 orang saksi yang dihadirkan jaksa.

"Karena terdakwa tidak hadir, maka terdakwa tidak menggunakan haknya apabila dia keberatan. Persidangan tetap dapat dilanjutkan," jelas Sumedi.

Editor: Gokli