Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi di Kantin Rumah Sakit, Dua Pengedar Sabu Diciduk
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 22-03-2012 | 12:26 WIB
sabu-agus-rohmat.gif Honda-Batam

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Agus Rohmat memeriksa tersangka.

BATAM, batamtoday - Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Dit Narkoba Polda Kepri. Mereka tak berkutik setelah dipancing oleh petugas untuk melakukan transaksi barang haram tersebut. Tanpa curiga, dua pria yang berinisial Yus dan Rid ini pun menyanggupi untuk menyediakan shabu sebanyak 320 gram.

Lagi-lagi pengedar barang haram ini mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Yus dan Rid mengaku terpaksa menjual sabu karena kebutuhan ekonomi. Yus yang mengalami cacat kaki mengaku tidak memiliki pekerjaan lagi dan hanya mengojek. Sementara kebutuhan keluarganya dirasa sangat banyak dan tumpuannya hanya pada sang istri. 

"Anak saya dua pak yang harus dinafkahi," katanya dengan nada sendu. 

Berbeda dengan Rid, ia memiliki enam anak yang harus ditanggungnya. Dengan penghasilan mengojek yang tak seberapa, ia pun nekad untuk menjual barang haram itu. Ia berharap agar mendapatkan hukuman yang ringan karena memiliki banyak anak dan akan bertobat. 

Menurut keterangan Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP Agus Rohmat, kedua tersangka tersebut sudah lama melakukan penjualan sabu. Mereka juga sering melayani pembelian terhadap orang-orang yang telah menjadi pelanggannya. 

"Ada anak Mukakuning juga yang beli. Orangnya itu-itu saja," kata Rid ketika ditanya siapa saja yang menjadi pelanggannya. Namun, ia enggan menyebutkan satu persatu siapa orang yang dia maksud.

Sedangkan barang haram itu didapatkan dari seorang yang berinisial M. Saat ini pihak kepolisian sedang mencari orang tersebut. 

Menariknya, setiap transaksi dilakukan di tempat-tempat terpilih yang tidak mengundang kecurigaan orang. Agus menerangkan, kedua tersangka tersebut ditangkap saat sedang bertransaksi dengan anggota yang menyamar pada satu kantin di lingkungan RS Otorita Batam Sekupang pada 14 Maret lalu. 

"Tersangka kita amankan di kantin RSOB. Ya mungkin mereka menganggap tempat itu sebagai lokasi yang aman," kata Agus lagi. 

Atas perbutannya itu, Yus dan Rid akan dijerat dengan UU Narkoba dengan ancaman hukuman minimum lima tahun.