Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disidangkan Pekan Depan

Ini Majelis Hakim yang Bakal Sidangkan 5 Terdakwa Pidana Pemilu di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 14-06-2019 | 11:28 WIB
5-pemilu-tpi.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lima tersangka dugaan tindak pidana Pemilu 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada pekan depan.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, setelah berkas perkara kasus tindak pidana Pemilu di Tanjungpinang diregistrasi, maka susunan majelis hakim yang akan menyidangkan langsung ditetapkan.

"Dua berkas perkara dengan tersangka M Afriyandi, Agustinus Marpaung, Yusrizal akan disidangkan majelis hakim, Acep Sopian Sauri, Eduart Sihaloho dan Santonius Tambunan," kata Santonius, saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Sementara itu, dua berkas perkara atas nama tersangka Wahyu Budiyanto disidangkan majelis hakim Sumedi, Santonius Tambunan dan Jhonson Sirait. "Ketiga berkas ini, atas nama tersangka M Afriyandi, Agustinus Marpaung, Yusrizal dan Wahyu disidangkan pada hari Senin (17/6/2019)," jelasnya.

Kemudian yang terakhir, berkas perkara atas nama tersangka Warsono, disidangkan majelis hakim, Eduart Sihaloho, Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri. "Warsono disidangkan pada hari Selasa (18/6/2019)," tutupnya.

Editor: Gokli