Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Politik Uang di Tanjungpinang

Apriyandi Terkejut Pasal yang Disangkakan di Bawaslu dan Polisi Beda
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 24-05-2019 | 19:16 WIB
apriyadi.jpg Honda-Batam
Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra, M. Apriyandi tersangka dugaan money politik. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang- Caleg DPRD Kota Tanjungpinang dari Partai Gerindra, M. Apriyandi, tersangka dugaan money politik memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).

M. Apriyandi memenuhi undangan polisi dengan agenda dimintai keterangan sebagai tersangka. Dirinya hadir ke ruangan penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang sekitar pukul 11.00-12.00 WIB.

"Iya, diperiksa tetapi baru ditanyain mengenai identitas saja. Karena nanti dilanjutkan setelah sholat Jumat," ujar Apriyandi saat keluar dari kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Menurutnya, pada dasarnya sebagai warga negara, dirinya komperatif dan ikuti saja, bagaimana proses hukumnya, biarkan berjalan sesuai hukum yang berlaku. "Saya tidak tahu dan karena Gakkumdu yang lebih tahu," ungkapnya.

Baca: Pascapemilu 17 April, Polres Tanjungpinang Tetapkan 7 Orang Tersangka Money Politik

Apriyandi menjelaskan bahwa terdapat pertukaran pasal, di mana pasal yang disangkakan pada saat dimintai keterangan di Bawaslu berbeda dengan pasal yang di sangkakan di kepolisian.

"Ada pergeseran pasal, di Bawaslu saya dipanggil sebagai saksi, diperiksa dugaan tindakan pidana Pemilu membagikan uang di masa tenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 2 jo pasal 278 ayat 2," katanya.

Tetapi pada hari ini, Bawaslu Tanjungpinang melimpahkan berkas perkara ke Polisi disangkakan dengan pasal 523 ayat 1 jo pasal 280 ayat 1 huruf J. Memang sama-sama undang undang pemilu namun, bunyinya yang berbeda. "Bunyinya sekarang ini pelanggaran kampanye, tapi bunyi berbeda yang sebelumnya pelanggaran di masa tenang," ucapnya.

"Apakah pihak Bawaslu melakukan penyidikan tidak menemukan terus bergeser di sini," tambahnya.

Andi menyampaikan, terkait dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka, dirinya menanggapi bahwa lebih mengutamakan praduga tak bersalah. Kalau status tersangka adalah hak penyidik.

Menurutnya, selama ini, sejak kasus mencuat, sampai sekarang dirinya tidak mengenal dengan orang - orang yang dikatakan sebagai timnya untuk membagi-bagikan uang itu (money politik). Karena sampai sekrang tidak mengetahui siapa saja orang - orang itu.

"Kalau saya jalani saja enjoy-enjoy saja. Kita melakukan langkah hukum saja, saya didampingi oleh kuasa hukum, saya mau lihat perkembangan kedepannya seperti," tutupnya.

Editor: Dardani