Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Vonis Lepas Terdakwa Penyerobot Lahan Sardi Sartono
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-06-2019 | 08:16 WIB
20202020_vonis_lepas02.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Sardi Suhartono akhirnya bisa bernapas lega, setelah dirinya divonis lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim PN Tanjungpinang Jhonson Sirait bersama dua hakim anggota, Iriati Khairul Ummah dan Henda Karmila.

Putusan lepas terhadap terdakwa penyerobotan lahan ini dibacakan ketua majelis hakim Jhonson Sirait dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Senin (10/6/2019).

Dalam putusannya, Jhonson menyatakan perbuatan penyerobotan lahan yang dilakukan terdakwa Sardi Suhartono terbukti sebagaimana unsur pasal 385 KUHPidana dakwaan jaksa penuntut umum. Tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena lahan yang menjadi objek perkara, tumpang tindih dan masuk dalam sengketa perdata dengan keluarga Muljadi sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor;00372 yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bintan pada 26 Juni 1997 dengan luas lahan 17,759 M2.

Sedangkan terdakwa Sardi mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan surat alas hak atau surat pengoperan dan penguasaan tanah atas nama Herliza (isteri terdakwa) nomor: 38/KTS/2010 yang di keluarkan Camat Bintan Utara pada 14 Mei 2010.

"Berdasarkan fakta dan data pemeriksaan di persidangan kasus hukum yang disangkakan pada terdakwa tidak dapat dipidana, karena lahan yang menjadi objek perkara tumpang tindih, serta masuk dalam sengketa perdata dengan keluarga Mulyadi," ujar Jhonson Sirait.

Selain itu, sambung Jhonson, dalam fakta sidang dan alat bukti, terdakwa juga memiliki surat membeli dan ada izin pengelolaan hutan produksi terbatas, hingga terdakwa divonis oslag atau lepas dari tuntutan hukum karena tidak bisa dipidana karena kasusnya masuk dalam sengketa perdata.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri SH menuntut terdakwa Sardi Suhartono dengan tuntutan 2 tahun penjara atas dakwaan pasal 385 KUHP penyerobotan lahan milik keluarga Mulyadi di jalan H Parengrengi kecamatan Tanjunguban Selatan.

Terdakwa Sardi Suhartono, sebelumnya di laporkan Sunardi Susanto dan Handoko atas penyerobotan lahan milik keluarganya di Kecamatan Tanjunguban Selatan, Kabupaten Bintan.

Atas putusan tersebut, JPU Zaldi Akri menyatakan akan mengajukan kasasi. Sementara terdakwa yang sebelumnya tidak ditahan menyatakan menerima putusan hakim.

Editor: Chandra