Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 4 Bulan Penjara, Asardi Menyatakan Terima
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 21-03-2012 | 14:43 WIB

BATAM, batamtoday - Asardi, terdakwa pengerusakan saat demo buruh yang menuntut kenaikan gaji UMK Kota Batam divonis hukuman penjara selama empat bulan kurungan dikurangi masa tahanan di PN Batam, Rabu (21/3/2012). Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, penasehat hukum terdakwa Bambang Sulistiwo membacakan pledoi (pembelaan) yang meminta keringanan hukuman terhadap terdakwa. 

Selanjutnya setelah mendengar pledoi dari terdakwa, JPU Lukman mengatakan tetap dengan tuntutannya. 

"Tetap dengan tuntutan," kata Lukman di persidangan. 

Selepas menskors sidang selama beberapa menit, Majelis Hakim Saiman yang dibantu oleh hakim Thomas Tarigan dan Ranto Indrakarta langsung menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa yakni hukuman penjara selama empat bulan. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 170 KUHP karena dengan tenaga bersama melakukan pengerusakan terhadap orang atau barang dan dihukum penjara selama empat bulan dikurangi masa tahanan," tegas Saiman. 

Atas putusan tersebut, terdakwa Asardi langsung mengatakan menerima. "Saya terima," kata Asardi. Demikian halnya dengan JPU, menerima putusan tersebut.