Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batu Ampar Sebut Dugaan Trafficking Tak Terbukti
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Rabu | 21-03-2012 | 13:45 WIB

BATAM, batamtoday - Hasil pemeriksaan dugaan kasus trafficking yang melibatkan dua anak baru gede (ABG) asal Manado, Rachel Apriska Ngalong (14) dan Meryl Tondatuon (14) masih terus dikembangkan penyidik Polsek Batu Ampar. 

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin mengatakan indikasi adanya dugaan trafficking terhadap kedua ABG itu sangat kecil, sebab pihak perusahaan berniat memulangkan mereka ke daerah asal mereka. 

"Pihak perusahaan sudah berniat memulangkan mereka, tapi karena keterbatasan biaya maka pemulangan ditunda sementara waktu," kata Zaenal kepada batamtoday, Rabu (21/3/2012). 

Zaenal menambahkan, pihak perusahaan sebelumnya sudah mengontak keluarga korban di Manado untuk mengirimkan uang ganti rugi atas biaya yang timbul saat membawa keduanya ke Batam. 

"Pihak keluarga tak bisa mengirimkan uang, makanya pemulangan mereka menjadi telat karena keterbatasan biaya," lanjutnya. 

Hasil konfirmasi dari penyidik kepada kedua orang korban di Manado diketahui keduanya telah mendapatkan izin untuk bekerja di Batam sehingga dugaan trafficking tak terbukti. 

"Setelah kita kroscek, kedua orang tua korban memberikan izin untuk bekerja di Batam," ungkap Zaenal. 

Disinggung batamtoday tentang akan dipekerjakannya korban sebagai TKW ke Singapura dan bukannya sebagai pelayan restoran di Batam seperti dijanjikan sebelumnya, Zaenal mengatakan akan mendalami pemeriksaan tentang hal tersebut. 

Rencananya kedua korban akan dipulangkan ke Manado dan dibiayai oleh paguyuban keluarga Sulawesi Utara yang ada di Batam, mengingat pihak keluarga dan perusahaan yang tak memiliki biaya untuk kepulangan mereka. 

"Hari ini saya akan bertemu dengan pihak paguyuban keluarga Sulut yang ada di Batam untuk membahas masalah pemulangan mereka," pungkas Zaenal.