Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kawal Sidang Putusan Terdakwa M Yunus, Polisi Bersiaga di PN Batam
Oleh : Putra Gema
Senin | 10-06-2019 | 12:04 WIB
polisi-jaga.jpg Honda-Batam
Polisi berjaga di PN Batam, Senin (10/6/2019) atas sidang putusan terdakwa M Yunus. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang putusan terdakwa Muhammad Yunus, yang tersandung kasus tindak pidana Pemilu, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10/6/2019), mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah saat ditemui di PN Batam. Dia mengatakan, pengamanan ini guna kelancaran proses agenda putusan terdakwa M. Yunus.

"Pengamanan ini karena masih termasuk dalam rangkaian Pemilu 2019, jadi ini adalah tugas kami untuk kelancaran sidang putusan terdakwa M. Yunus ini," kata Ricky.

Dalam pengamanan ini, Ricky mengatakan, setidaknya pihaknya menurunkan 50 personil Kepolisian gabungan dari Poresta Barelang dan Polsek Batam Kota.

"Selain itu kami juga menurunkan satu kendaraan anti huru-hara untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa Muhammad Yunus--Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam --didakwa melakukan politik uang dan dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (31/5/2019) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Juhrin Pasaribu, mengajukan setidaknya 4 poin pledoi kepada Majelis Hakim PN Batam.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU); Menerima dan mengabulkan eksepsi serta nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa; Menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan dari JPU tidak dapat diterima; dan Membebankan biaya perkara terhadap negara.

Editor: Gokli