Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anak di Bawah Umur Ini Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penyebabnya
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 08-06-2019 | 18:40 WIB
remas-tetek-tetangga.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, terpaksa harus memproses seorang anak laki-laki di bawah umur sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, anak berumur 15 tahun itu dilaporkan seorang gadis 20 tahun akibat ulah bejatnya.

Anak yang kini ditetapkan tersangka itu inisial Lk alias Me (15). Dia dilaporkan lantaran nekat masuk ke kamar gadis tetangganya.

Tak hanya sekedar masuk ke rumah orang lain, Lk juga bahkan nekat menggerayangi tubuh korban, Mj (20). Saat itu, korban awalnya dalam kondisi tertidur, dan tiba-tiba bangu setelah merasa ada yang meremas payudaranya pada Senin (6/5/2019) lalu.

Saat korban terbangun, dia melihat Lk sudah berada di dalam kamarnya. Bahkan, baju dan branya sudah tersingkap ke atas.

Kejadian ini pun akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Gunung Kijang untuk segera diproses hukum.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Dunot P Gurning menyampaikan, pelaku dijerat pasal 290 KUHPidana jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan pasal itu, Lk terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita amankan setelah korban melapor. Pelaku dijerat pasal 290 KUHPidana jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA," jelasnya, Sabtu (8/6/2019).

Editor: Gokli