Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

92 Tahanan Rutan Tanjungpinang Dapat Remisi Idul Fitri, 3 Diantaranya Langsung Bebas
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 05-06-2019 | 14:00 WIB
remisi-lebaran1.jpg Honda-Batam
Tahanan Rutan Tanjungpinang terima remisi Idul Fitri 2019. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hari Raya Idul Fitri 2019, sebanyak 92 tahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang menerima remisi atau pemotongan masa tahanan. Tiga diantara penerima remisi langsung bebas.

Pemberian resmisi itu dilakukan usai sholat Ied Idul Fitri berjamaah di Rutan Tanjungpinang. Momen haru dan bahagia menyelimuti seluruh warga binaan dan pegawai Rutan saat nama-nama yang mendapatkan remisi diumumkan.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fonika Afandi mengatakan pihaknya sudah mengusulkan 92 orang WBP yang mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri. Diantaranya 3 orang mendapatkan remisi langsung bebas (RK 2).

"Tetapi yang bebas hari ini hanya 1 orang, ternyata mereka yang dua sudah bebas terlebih dahulu jadi sebelum SK turun mereka sudah bebas terlebih dahulu," ujar Fonika Afandi, Rabu (5/6/2019).

Ia memaparkan dari 92 WBP yang menerima remisi diantaranya 91 orang mendapatkan remisi RK 1 sedangkan 1 orang RK 2, antaralain yang terjerat kasus Pidana Umum (Pidum) 60 orang, narkotika 27 orang, narkotika PP 99 sebanyak 2 orang, korupsi PP tahun 1999 sebanyak 2 orang.

"RK 1 pengurangan masa tahanan dari 15 hari sampai 2 bulan," katanya.

Editor: Yudha