Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Money Politik, M Yunus Minta Dibebaskan dari Jerat Hukum
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 31-05-2019 | 17:40 WIB
m-yunus-pledoi1.jpg Honda-Batam
Sidang kasus money politik Caleg Gerindra M. Yunus di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Yunus yang tersandung kasus tindak pidana pemilu money politik melalui kuasa hukumnya, Juhrin Pasaribu membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5/2019).

Terdakwa sebelumnya dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Dalam pledoi, Juhrin Pasaribu dan Nofiar mengajukan 4 poin kepada Majelis Hakim PN Batam yakni membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian menerima dan mengabulkan eksepsi serta nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa, menyatakan oleh karena itu dakwaan dan tuntutan dari JPU tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara terhadap negara," kata Juhrin.

Selain itu, dirinya juga menyertakan subsider, atau apabila majelis hakim berpendapat lain akan memberikan putusan seadil-adilnya.

Menanggapi hal tersebut, JPU Rumondang mengatakan akan menanggapi pledoi terdakwa Muhammad Yunus pada Senin (10/6/2019) mendatang.

"Menanggapi pledoi terdakwa, kami akan mengajukan replik, namun pada tanggal 10 sebelum agenda putusan," ujar Rumondang.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael langsung mengakhiri sidang dengan melanjutkan sidang pada 10 April 2019 dengan agenda tanggapan JPU (replik) terhadap pledoi terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (31/5/2019) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Yudha