Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinsosnakertrans Lingga Evaluasi Peserta Jamsostek
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 20-03-2012 | 15:19 WIB

LINGGA, batamtoday - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Dinsosnakertrans) Lingga mengadakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan program Jamsostek, Senin (19/3/2012).

Acara tersebut diikuti 30 orang perserta dari organisasi Tenaga Kerja dan Pengusaha seperti Apindo dan Serikat Pekerja Indonesia, serta perusahaan- perusahaan di Lingga, pengusaha perhotelan dan pelaku usaha lainnya yang layak untuk menjadi peserta Jamsostek.  

Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi bagi para Perusahaan dan pelaku Usaha yang telah memiliki syarat wajib untuk menjadikan karyawannya sebagai peserta Jamsostek dan menghadirkan narasumber dari PT. Jamsostok (Persero) perwakilan Provinsi Kepri, serta Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri. 

“Pelaksanaan program jamsostek merupakan penjabaran dari UU No. 3 Tahun 1992, yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi tenaga kerja serta menjaga harkat dan martabat bagi tenaga kerja itu sendiri," kata Muslim, Kadinsosnakertrans Lingga. 

Adapun jaminan yang diberikan dari Jamsostek ialah Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JHT). 

Sementara itu, Moh. Najib selaku Kabid Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Lingga mengatakan, dari 81 pelaku usaha, perusahaan BUMD dan BUMN dan Perusahaan Persero yang ada di Lingga hanya sekitar 31 diantaranya sudah layak kategori sebagai peserta Jamsostek. Namun dari data tersebut hanya 21 Perusahaan saja yang tercatat menjadi peserta Jamsostek di Lingga.

Untuk itu dia menghimbau kepada perusahaan atau pelaku usaha yang  memilki karyawan lebih dari sepuluh orang serta gaji rata-rata di atas Rp1 juta, wajib menjadi peserta Jamsostek dikarenakan ini telah sesuai dengan amanat undang-undang. Dan jika dilanggar dapat dikenakan sanksi hukum, katanya.