Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Tanjungpinang Terima 7 Berkas Perkara Money Politik
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 29-05-2019 | 18:40 WIB
7-money-politik.jpg Honda-Batam
Pelimpahan berkasa perkara 7 tersangka money politik di Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran Pemilu dengan 7 tersangka dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tanjungpinang, Rabu (29/5/2019).

Tiga di antara tersangka merupakan Caleg masing-masing dari Partai Gerindra, M Apriyandi, sedangkan untuk dua tersangka dari Partai Garuda, Brando Ahmad Purba dan Rantha Fauzi. Sementara itu untuk tiga orang lainnya merupakan warga (koordinator lapangan) dari Partai Garuda, berinisial Warsono dan Wahyu dan Partai Gerindra berinisial Agustinus dan Yusrizal.

Kasi intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan perkara (Tahap II) dari 7 tersangka pidana Pemilu. "Pada tahap II ini hanya M Apriyandi saja yang hadir. Sedangkan keenam tersangka lain tidak hadir (in absentia)," ujar Rizky.

Setelah dilimpahkan berkas perkara ke-7 tersangka, Kejari Tanjungpinang akan menyusun berkas dakwaan, setelah itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. "Karena masuk cuti bersama kita limpahkan setelah selesai lebaran nanti," jelasnya.

Sebelumnya diketahui bawa berkas perkara ke-7 tersangka ini akan dipisahkan ke dalam 3 laporan polisi yang dibagi ke dalam 6 berkas perkara. Dalam waktu dekat penyidikan akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Barang bukti yang Caleg berinisial Brando Ahmad Purba, ditemukan 4 amplop di antaranya dua amplop berisi Rp 240 ribu dan dua amplop lagi berisi Rp 250 ribu, sedangkan barang bukti lainnya surat suara ditemukan di luar amplop.

M Apriyandi ini 3 amplop, untuk satu amplop berisi Rp 200 ribu masing-masing. Dari pengakuan yang diberikan ini itu dia menerima Rp 1,2 juta di mana Rp 600 ribu diberikan ke tetangganya dan ditemukan kartu nama di luar amplop.

Sementara itu untuk Rantha Fauzi, ditemukan barang bukti 3 amplop yang isinya masing-masing berisi Rp 200 ribu dan ditemukan citra diri.

Editor: Gokli