Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Minta Sumbangan Sambil Bawa Sajam di Bintim, Pria Ini Dijerat UU Darurat
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 27-05-2019 | 17:18 WIB
dua-pria11.jpg Honda-Batam
Dua pria mencurigakan diamankan Polsek Bintan Timur. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua pria yang minta sumbangan dengan cara memaksa dan tanpa iin perangkat setempat di Kelurahan Seilekop Bintan Timur diperiksa intensif oleh kepolisian.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Bintan Timur, salah satu pelaku berinisial PS (22) ternyata memiliki senjata tajam berupa parang dengan panjan sekitar 40 cm.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar melalui Kanit Reskrim Ipda M Fajri mengatakan pria berinisial PS masih diselidiki karena memiliki senjata tajam saat meminta sumbangan kepada warga. Sedangkan rekannya berinisial M (46) telah diserahkan ke Satpol PP Bintan.

"PS masih kita periksa karena membawa memiliki senjata tajam," ujar Fajri, Senin (27/5/2019).

Ia menambahkan, PS akan dijerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Dugaan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang Fajri.

Editor: Yudha