Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sodomi Bocah Hingga 5 Kali, Ijal Dihukum 7,5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 27-05-2019 | 16:29 WIB
sidang-sodomi-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Syahrizal Alias Ijal terdakwa kasus sodomi terhadap anak berumur 14 tahun divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/5/2019).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sumedi serta didampingi hakim anggota Awani Setiyowati dan Guntur Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah terdakwa terbukti bersalah, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdekat dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Sumedi.

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima. Hal yang sama juga di nyatakan oleh JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa melakukan menyodomi korban sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 kali yang dilakukan sejak tahun 2018 sampai 2019.

Kejadiannya berawal pada saat korban tinggal di kos-kosa terdakwa dan terdakwa tidur berdua diatas kasur di jalan Sultan Mahmud Gang Sungai Payung II Kelurahan Tanjungunggat, Kecamatan Bukit bestari, Selasa(22/1/2019).

Pada saat korban tertidur, tiba-tiba terdakwa langsung melancarkan aksinya dengan menyodomi korban. Sebelum korban sempat melakukan perlawanan namun tangan korban di penggang dengan kencang dan korban juga diancam dengan pisau oleh terdakwa jika melawan.

Karena tidak tahan dengan perlakuan terdakwa korban kabur dari kosan terdakwa dan pergi kerumah pamanya. Namun saat terdakwa menjemput korban dirumah pamanya, korban tidak mau ikut pulang karena korban telah di sodomi oleh terdakwa.

Editor: Yudha