Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

400 Bangkai Kapal Antik Terpendam di Laut Indonesia
Oleh : ocep
Senin | 19-03-2012 | 18:37 WIB

BATAM, batamtoday - Laut di kawasan Indonesia diperkirakan memendam sekitar 400 bangkai kapal bersejarah sejak era sebelum Kerajaan hingga era kolonial yang hingga kini belum pernah ditemukan.

Hal itu dikatakan Pakar Hukum Laut dan isu-isu maritim Hasyim Djalal disela-sela seminar ASEAN Connectivity di Batam, Senin (19/3/2012).

"Berdasarkan penelitian sejarah, kira-kira ada 400 bangkai kapal diseluruh Indonesia yang terpendam sekitar sejak 2000 tahun lalu dan belum ditemukan ," kata dia.

Kapal-kapal itu, ungkap dia, sebagiannya berasal dari kapal bangsa Arab dan India saat berlayar di jalur perdagangan Samudera Hindia kawasan Indonesia, termasuk juga kapal VOC milik Belanda yang berlayar di Samudera Hindia setelah melalui Selat Malaka.

Menurutnya, sebelum era tersebut yakni sekitar 2000 tahun lalu orang Indonesia juga sudah menggunakan kapal untuk berlayar ke daerah lain, termasuk ke Pulau Madagaskar.

Sehingga dipastikan banyak harta karun bangkai kapal yang terpendam di perairan Indonesia saat ini namun belum bisa ditemukan.

"2000 tahun lalu orang Indonesia sudah ke Madagaskar, bangsa kita pelaut, dan bangsa asing juga sudah ke sini, kita tidak tahu saja persisnya dimana," ujarnya.

Untuk menemukan kapal-kapal tersebut, papar dia, memerlukan survey dan penelitian guna bisa mengeksplorasi laut Indonesia.

Indonesia, juga bisa menggunakan konvensi Unesco tentang perlindungan terhadap barang bersejarah dan warisan kultural termasuk barang-barang dibawah laut.

Mantan Dubes Indonesia untuk Jerman itu juga menambahkan setiap penemuan dan pengangkatan kapal bersejarah dari Laut Indonesia dipastikan kepemilikannya Republik Indonesia.

"Jika ada pihak lain, atau pengusaha yang ingin mengangkat harus meminta izin sama negara dan harus dianggap milik negara, dia tidak boleh mengatakan itu miliknya," jelasnya.

Ia menjelaskan dalam aturannya, penemuan kapal bersejarah di Laut Indonesia harus berusia 50 tahun untuk bisa dikatakan milik Indonesia, jika sebelum 50 tahun, kapal tersebut adalah pemilik sesungguhnya.

"Kalau kapal VOC ditemukan sebelum usianya 50 tahun dianggap punya Belanda. Pokoknya harta karun atau apapun yg ada di teritorial perairan Indonesia dan yang didalam zona tambahan 12 mil, jadi 24 mil dari garis pangkal tidak boleh diangkat kecuali ada izin negara," katanya.