Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Tanjungpinang Sebut Tak Ada Laporan dari Bos PT RBB
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 19-03-2012 | 16:33 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Polresta Tanjungpinang menyatakan instansi tersebut tidak pernah menerima Laporan Pengaduan (LP) secara tertulis dari Dedi alias Abun yang merupakan bos PT Rotarindo Busana Bintan (RBB). 

Sedangkan mengenai adanya Surat Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan (SP2HP), sebagaimana yang dikeluarkan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, dengan surat nomor: B/76/III/2011/Reskrim Tanjungpinang tanggal 6 Maret 2011, bukan merupkan Pro Yustisia. 

"Tetapi surat ini merupakan produk hukum polisi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 tentang Quick Respon atas Pengaduan Masyarakat," kata Kasat Reskrim AKP Suhardi usai melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan mantan buruh di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (19/3/202). 

Suhardi juga mengatakan, ranah pelaksanaan penetapan eksekusi dalam kasus perdata, sebenarnya juga tidak ada kaitannya dengan kasus pidana, sebagaimana yang dilaporkan Dedi alias Abun. Karena hal itu merupakan dua kasus yang sangat berbeda. 

Sedangkan mengenai tanggapannya terhadap surat Ketua PN, yang mempertanyakan tindak lanjut proses kasus pidana, dalam mengambil sikap pelaksanaan eksekusi maupun upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Dedi alias Abun, hari ini (Senin (19/3/2012) juga akan dibalas karena memang LP dan proses penyidikan dugaan pidana pemalsuan sebagaimana yang dikatakan Ketua PN tidak pernah dilakukan Polisi. 

"Kita akan balas dan buat, bahwa memang LP kasus itu tidak pernah ada, dan kita juga tidak pernah lakukan penyelidikan apalagi penyidikan," tambah Suhardi. 

Sementara itu, ratusan mantan buruh PT RBB, melalui kuasa hukumnya Cholderia Sitinjak menyatakan akan tetap bertahan di Mapolres Tanjungpinang, hingga surat jawaban PN Tanjungpinang itu dibuat dan dikirimkan ke Ketua PN Tanjungpinang. 

Hingga berita ini diunggah, ratusan mantan buruh PT RBB masih bertahan dan menginap di Mapolres Tanjungpinang untuk menunggu surat jawaban dari Polisi atas surat PN dibuat.