Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mantan Buruh PT RBB Geruduk Mapolresta Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 19-03-2012 | 15:44 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ratusan mantan buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) menggeruduk Mapolresta Tanjungpinang pada Senin (19/3/2012). 

Kedatangan mereka ke Mapolresta Tanjungpinang untuk mempertanyakan kejanggalan laporan polisi yang dibuat oleh Dedi alias Abun, yang merupakan bos PT RBB atas dugaan pemalsuan tandatangan dalam surat kuasa, hingga menjadi alasan bagi Ketua PN Tanjungpinang untuk tidak mengeluarkan surat penetapan eksekusi atas aset perusahaan tersebut. 

Ketua FSPSI Reformasi Kota Tanjungpinang, yang merupakan penanggung jawab dan kuasa hukum buruh Cholderia Sitinjak SH mengatakan, pihaknya bersama seluruh buruh sengaja datang ke Polres Tanjungpinang Laporan Polisi yang dibuat Abun tersebut diduga bodong, karena tidak dibarengi  Nomor Surat Laporan Polisi (LP), tetapi memiliki Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasik Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang. 

"Kami mempertanyakan LP tanpa nomor dan SP2HP, yang dilayangkan Dedi alias Abun ke PN Tanjungpinang, hingga menjadi alasan bagi ketua PN tidak mau mengeluarkan Penetapan Eksekusi, dengan alasan, dibalik dari perkara perdata itu, ada kasus pidana yang dilaporkan pihak termohon, hingga Penetapan Eksekusi tidak dapat dikeluarkan," kata Cholderia. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan Penyidik (SP2HP), atas laporan Dedi alias Abun, terkait dugaan pemalsuan tandatangan kuasa buruh pada kuasa hukumnya. 

Hingga berita ini diunggah, ratusan buruh masih melakukan orasi dan meminta penjelasan dari Kapolres Tanjungpinang, atas hal tersebut.