Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Residivis Pelaku Ranmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 25-01-2011 | 13:13 WIB
DSC01146.JPG Honda-Batam

PKP Developer

2 Pelaku ranmor, Reza (paling tengah) dan Zulkifli (dua dari kanan)  pakai baju tahanan warna orange saat diinterogasi petugas di Mapolsekta Batu Ampar, Selasa 25 Januari 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Dua pelaku pencurian bermotor (ranmor) bernama Reza (24) dan Zulkifli alias Bogel (26) dibekuk tim buser kepolisian Polsekta Batu Ampar dari dua tempat berbeda, Senin 24 Januari 2011.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 buah sepeda motor dengan merk Yamaha Vixion dengan nopol BP 4712 FB, Yamaha Mio BP 5883 FM dan Suzuki Satria tanpa nopol.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari korban kepada pihak kepolisian, setelah melakukan penyidikan akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan mengungkap kasus tersebut.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Zulkifli di rumahnya di perumahan Galaxy di daerah Batu Aji, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor dari rumah pelaku.

"Dari tangan pelaku kita amankan sepeda motor Yamaha Vixion dan Suzuki Satria," kata Kapolsek Baru Ampar I Wayan melalui penyidik Brigadir Sunardi kepada batamtoday.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, pada saat ditangkap pelaku sedang tidur-tiduran di rumahnya," jelas Sunardi.

Setelah berhasil menangkap pelaku Zulkifli, dan dilakukan pengembangan kasus tersebut, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku lain bernama Reza di daerah Seraya sekitar pukul 12.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio hasil curian.

Keterangan pihak kepolisian, kedua pelaku melakukan modus yang berbeda dalam setiap aksinya. Namun kedua pelaku satu komplotan dan berteman sejak di dalam rutan saat bersama-sama menjalani hukuman atas kasus ranmor.

Pelaku Zulkifli melakukan pencurian sepeda motor dengan cara paksa menggunakan kunci T. Pelaku mencuri motor Suzuki Satria di daerah Tanjung Uma pada tanggal 18 januari 2011 lalu sekitar pukul 07.00 WIB, berdasarkan laporan dari korban yang masuk ke Polsekta Batu Ampar.

Berbeda dengan pelaku Reza, dia merupakan pencuri biasa yang melakukan pencurian pada malam hari dengan mencongkel rumah korban, dan biasanya pelaku hanya mengambil barang-barang seperti HP, laptop dan perhiasan emas.

"Namun karena ada kesempatan pelaku juga mengambil motor milik korban, lengkap dengan kunci tanpa melakukan pengrusakan terhadap motor curian tersebut," jelas Sunardi.

Kedua pelaku bekerja sama pada saat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion, motor tersebut dicuri kedua pelaku dari tangan korban di daerah Bengkong Swadaya pada tanggal 12 Nopember 2010 lalu.

Saat itu kedua pelaku mengambil motor dari dalam rumah milik korban, pelaku masuk dengan mencongkel jendela di malam hari pada saat penghuni rumah sedang tidur.

Kedua pelaku saat ini harus mendekam di sel tahan Mapolsekta Batu Ampar, atas perbuatannya tersebut kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun kurungan.