Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Janda di Tanjungpinang

PT Pekanbaru Tambah Hukuman Nasrun DJ Jadi 16 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 15-05-2019 | 14:40 WIB
santonius-tambunan1.jpg Honda-Batam
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilam Tinggi (PT) Pekanbaru menambah hukuman Nasrun DJ, terdakwa pembunuhan Supartini, seorang janda di Tanjungpinang menjadi 16 tahun penjara penjara.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Nasrun DJ lebih tinggi setahun dari vonis hakim PN Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan bahwa Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai oleh Catur Iriantoro didampingi hakim anggota Jarasmen Purba serta Henry Tarakan pada 7 Mei 2019 pada perkara banding nomor: 107/PID.B/2019/PT.PBR.

Dalam putusan banding itu, mengadili menerima permohonan banding dari penuntut umum, memperbaiki putusan PN Tanjungpinang nomor 369/Pid.B.2018/PN Tpg sekedar mengenai tindak pidana yang terbukti dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya selengkapnya terbukti sebagai berikut.

"Di dalam putusannya menyatakan terdakwa Nasrun DJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun," ujar Santonius saat di konfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (15/5/2019).

Sebagaimana diketahui bahwa hukuman PT Riau ini lebih tinggi 1 tahun dari, putusan PN Tanjungpinang yang menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara, karena terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara. Dalam tuntutan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, pasal 340 KUHP.
Di beritakan bahwa Supartini (37), wanita yang dengan kondisi mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Minggu (15/7/2018) pagi.

Saat ditemukan, separuh badan korban yang mengenakan jilbab warna merah itu, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan dalam karung warna putih sehingga yang terlihat hanya bagian kaki.
Supartini dihabisi Nasrun DJ (58), Manager Operasional PT Bodhi Sinar Cipta, dengan menggunakan kayu balok di kebun milik almarhum mertuanya, dekat tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, Jalan Ganet RT 01/RW 08 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (13/7/2018) pukul 20.30 WIB.

Editor: Yudha